METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan Raperda Kota Metro tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda. Pengesahan tersebut, usai dilaksanakan paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang pertanggungjawaban APBD TA 2017, Rabu (08/08/2018).
Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro memberikan beberapa rekomendasi pada Pemkot Metro untuk meningkatkan kualitas di dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Metro Nuraida mengatakan, rekomendasi yang diberikan DPRD yakni, pemkot dapat meningkatkan kembali inovasi dan kreatifitas dalam menggali dan merealisasikan target PAD. Serta, pemutakhiran perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk meningkatkan PAD.
“Kemudian pemerintah daerah dapat memanfaatkan Silpa yang diperoleh pada TA 2017 yakni sebesar Rp 106.333.051.746 untuk kegiatan yang menjadi perioritas dalam mendukung visi dan misi pemerintah dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu penyerapan anggaran setiap OPD harus lebih dioptimalkan,” katanya saat paripurna.
Selain itu, Banggar juga meminta akan pekerjaan fisik agar dimulai sejak awal tahun anggaran. Ini, untuk menghindari keterlambatan pekerjaan fisik. Sebab, selama ini banyak pekerjaan fisik yang dimulai menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Kemudian, pemerintah harus lebih proaktif menindaklanjuti dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov ke Pemkot yang belum diselesaikan. Pasalnya, piutang DBH tahun 2017 sebesar Rp 27 miliar.
“Kami minta pemerintah kepastian kepada Walikota Metro terkait rencana pelaksanaan E-Parking,” paparnya.
Terakhir Badan Anggaran DPRD juga meminta agar pemkot mempertimbangkan ulang program pemberian seragam sekolah. Sebab, pelaksanaan program tersebut kurang bermanfaat.
“Alangkah baiknya anggaran ini dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat seperti peningkatan fasilitas UNBK atau peningkatan BOSDA,” tutupnya. (Bams)