Foto ist |
Lampung – Kondisi Jalan nasional di Pekon Mandiri Sejati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) hingga saat ini kondisinya masih memprihatinkan.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Pesibar segera turun tangan dan memperbaiki atas putusnya jalan tersebut.
Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat-Krui Lampung (KMKPB-KL) Rahman Kholid mengatakan, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dinilai acuh.
Pun beralibi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ambrolnya Jalan Di Pekon Mandiri Sejati, dengan alasan Pemerintah Pusatlah yang harus memperbaiki dan Pemkab tidak berwenang.
Rahman berujar, tidak nampak Pemkab Pesibar secara langsung dan tegas meminta pertanggungjawaban, atau setidak-tidaknya penjelasan, mengingat putusnya jalan tersebut sudah memasuki satu tahun. Untuk itu kata dia, Pemkab Pesisir Barat mengutamakan dan perduli terhadap kepentingan masyarakat Pesisir Barat.
“Jangan selalu melempar masalah kepada pemerintah pusat. Kasihan dong dengan masyarakat sekitar,” ujar Rahman, Sabtu (01/09/2018)
Foto ist |
Rahman yang juga seorang Advokat ini menjelaskan daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, jalan yang putus itu adalah jalan utama warga sekitar, tidak ada jalan lain sebagai penghubung antar desa, antar kecamatan, sehingga kepentingan masyarakat Pesibar sangat terganggu.
“Berapa kendaraan yang sudah hanyut terbawa arus, PNS tak dapat melaksanakan pekerjaannya, lalu lintas barang terhambat, dan lain-lain,” tuturnya.
Rahman menegaskan, dalam era otonomi daerah, sangat tidak tepat apabila semua tanggung jawab atas lalu lintas barang dan jasa langsung dibebankan kepada pemerintah pusat.
“Ingat, bahwa selain urusan pemerintahan, otonomi daerah juga menuntut daerah untuk mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, kepentingan masyarakat untuk bisa hidup aman dan nyaman dari segala bentuk gangguan yang menyangkut kepentingan umum,” tegas Rahman. (*)