Dugaan Maladministrasi DD Kemala Raja, Ini Kata Inspektorat Lampung Utara

Foto ist

Lampung Utara – Terkait adanya dugaan maladministrasi yang terindikasi menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) termin I tahun 2018 senilai 20% bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, akhirnya angkat bicara.

Mankodri mengatakan, akan segera melakukan kajian dengan menindaklanjuti secara langsung atas informasi yang beredar terkait adanya dugaan maladministrasi pengelolaan DD 2018 termin I di Desa Kemala Raja.

“Kita akan segera turun lapangan guna melakukan cross check atas informasi yang beredar. Untuk sementara, kita belum dapat memastikan. Apabila benar adanya, maka kita akan menindaklanjuti desa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Mankodri, saat diwawancarai, Rabu, (5/9), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, pihaknya akan segera membentuk tim guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

“Secepatnya kita akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti serta mengumpulkan keterangan yamg sesuai dengan fakta di desa tersebut (Desa Kemala Raja),” jelas Inspektur Inspektorat Lampura.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan infrastruktur Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja yang digelontorkan melalui dana desa tahun anggaran 2018, pada termin I sejumlah 20% terindikasi kuat tidak dilaksanakan oleh pamong desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program DD 2018 termin I sejumlah 20% dari anggaran yang telah dicairkan, Desa Kemala Raja sama sekali tidak melaksanakan amanat pembangunan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kemala Raja saat ini telah mencairkan anggaran DD untuk termin II sebesar 40% dari total serapan anggaran DD tahun 2018.

Meski demikian, disampaikan Irbanwil Inspektorat Lampurlng Utara, Jauhari, Selasa lalu, (21/8), bahwa Desa Kemala Raja saat ini sedang dalam evaluasi kinerja. Dirinya mengakui jika pihaknya telah mendengar informasi terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur di desa tersebut.

“Kami secara khusus melakukan evaluasi setelah mendengar jika Desa Kemala Raja tidak melakukan pembangunan infrastruktur melalui anggaran DD tahun 2018 termin I sebesar 20 %,” ujar Irbanwil Inspektorat, Jauhari, saat dikonfirmasi, Selasa, (21/08/2018), di lokasi.

Dikatakannya, pihak desa saat ini sedang mengajukan refisi APBDesa terkait tidak dilaksanakannya pembangunan infrastruktur melalui anggaran 20% DD 2018 termin I.

“Menurut keterangan Kades Ridwan, tidak terlaksananya pembangunan DD tahun 2018 termin I disebabkan adanya permintaan warga untuk membuat jembatan gantung,” terang Jauhari.

Dijelaskannya, dengan dalih apapun, seharusnya Desa Kemala Raja tetap melaksanakan pembangunan DD 2018 termin I sebesar 20 %.

“Termin I DD 2018 sebesar 20%, seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab, anggaran tersebut telah dicairkan dan saat ini Desa Kemala Raja juga sudah mencairkan DD 2018 termin II sebesar 40%,” jelas Jauhari seraya mengatakan jika hal tersebut tentu menyalahi aturan.

SINARLAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *