Akun FB Marryo Chlebuzt Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ini Kata PWI Lampung

Screenshoot. Dugaan penghitungan profesi
Mesuji- Pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi. Kali ini pelecehan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oleh akun facebook milik Marryo Chlebuzt.
Akun Marryo Chlebuzt menuding bahwa wartawan yang ada itu hanya bisanya mengancam dan meminta duit.
Berikut kitipan akun milik Maryyo Chlebuzt “Saya paling benci dengan wartawan bisanya memgancam dan ujung2nya uang juga, artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJIL**”.
Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada Jumat (7/9/2018) malam, Plt Ketua PWI Provinsi Lampung Nizwar, menegaskan jika yang disampaikan akun FB tersebut termasuk pelecehan profesi wartawan dan harus di tindak tegas.
“Siapa Marryo itu?. Jelas sekali apa yang dilakukannya melecehkan profesi wartawan.  Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.
Nizwar juga menambahkan wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah kode etik jurnalistik (KEJ),” jelasnya. (Misdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *