Foto ist |
MESUJI– Guna menertibkan kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi kendaraan, Dinas Perhububungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mesuji menggelar razia gabungan. Razia gabungan diikuti oleh personel dari petugas Dishubkominfo, Satlantas Polres Mesuji, dan Satpol PP.
Menurut Kepala Dishubkominfo Kabupaten Mesuji Widada, penindakan ini dilakukan atas instruksi Bupati Mesuji agar menertibkan kendaraan yang melewati batas tonase dan dimensi sesuai kelas jalan yang ada dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, jika mengacu pada peraturan tersebut kelas jalan yang ada di jalan provinsi adalah kelas II, sedangkan kelas jalan kabupaten adalah kelas III. Bagi yang melanggar ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah. Disampaikannya, razia gabungan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menjaga kondisi jalan sesuai peruntukannya agar tidak cepat rusak.
“Sejak razia gabungan dilakukan mulai 4 September 2018, saat ini kami telah menilang sebanyak 15 kendaraan atas pelanggaran melebihi tonase dan dimensi kendaraan. Sebelum kita lakukan penindakan, telah kita sosialisasikan kepada supir-supir dan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Mesuji,” ujarnya saat memimpin razia gabungan di Selamat Datang, Brabasan, Senin (17/09/2018). (Misdi/humas)