Suasana pembongkaran drainase |
MESUJI – Akhirnya, tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji bersama konsultan pengawas mengcroscek pekerjaan drainase ruas Simpang onggok desa Rejo mulyo kecamatan Way Serdang yang dikerjakan oleh CV Iman Jaya senilai Rp 273 juta.
Tim juga melakukan pembongkaran pekerjaan yang ditudingankan oleh sejumlah media siber yang menyebutkan pekerjaan drainase di desa Rejomulyo kecamatan Way Serdang dikerjakan asal-asalan.
Setelah dilakukan pembongkaran di beberapa titik yang dituding dikerjakan asal-asalan, tim tidak menemukan timbunan tanah dan tim dari dinas PUPR menilai pekerjaan sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Sedangkan adanya tudingan sederet proyek diduga milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, PUPR menegaskan bahwa itu berita bohong (hoax) alias tidak benar.
Kasi Operasional dan Pemeliharaan Bidang Bina Marga PUPR Mesuji, Nyoman Nobel Bestara, S.T., selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), menyatakan bahwa proyek dikerjakan CV. Iman Jaya selaku pemenang lelang. Dan pasca munculnya pemberitaan oleh sejumlah media siber, Dinas PUPR melakukan cross check terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami sudah cross check ke lapangan dan sudah kita lakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang diberitakan beberapa media online itu dan hasilnya tidak ditemukan adanya tanah di dalam pasangan batu pada pekerjaan tersebut,” jelas Nyoman.
Bahkan, sebelum turun ke lokasi, dinas PU sempat mengajak beberapa awak media yang memberitakan untuk turut serta menyaksikan secara langsung proses pembongkaran tetapi mereka menolak dengan alasan cukup percaya kepada Dinas PUPR.
Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, S.T., yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu terhadap setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Kami selalu melakukan pengawasan dilapangan terhadap setiap pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Mesuji, tanpa harus menunggu adanya laporan atau temuan. Dan bukan hanya pekerjaan tersebut yang kita lakukan pembongkaran. Sebelumnya, kami juga sudah lakukan pembongkaran terhadap beberapa pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan via sambungan ponselnya, Kamis (20/9).
Sementara terkait kepemilikan pekerjaan itu, Wawan menjelaskan, pihaknya tidak mengenal siapapun pemilik proyeknya. Sebab, pekerjaan itu sebelumnya melalui proses tender/lelang yang dilakukan oleh Pokja Lelang. Dimana mekanismenya, Dinas PUPR mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Untuk selanjutnya menjadi kewenangan tim Pokja Lelang sepenuhnya untuk melakukan proses tender/lelang secara jujur, dan terbuka untuk umum.
“Kita tidak mengenal siapa pun pemilik pekerjaan. Yang kita tau adalah pemenang tender itu adalah perusahaannya apa dan direkturnya siapa itu saja. Nah, dalam kasus ini, pekerjaan yang diberitakan oleh beberapa media itu pemenang tender atau kontraktor pelaksananya adalah CV. Iman Jaya, dan Direkturnya atas nama Hairudin.HS. Jadi, siapapun pemenang tender kami tidak bisa mengintervensi karena sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja Lelang yang sudah dibentuk,” tandasnya. (Misdi)