LBH-NU Lampung Gugat PT. Astra Daihatsu, Ini Penjelasannya

M. Irfandi. Foto ist

Bandarlampung- Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBH-NU) Lampung, mengambil alih kasus dugaan penipuan yang menimpa warga NU.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham PWNU Lampung, M. Irfandi melalui LBH NU menggugat PT. Astra Daihatsu dengan melaporkannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Yudi Hidayat yang merupakan warga Nahdliyin terkena musibah atas kasus (dugaan) penipuan yang oleh perusahaan besar. (Daihatsu) ini perlu ada penanganan khusus, sehingga ini menjadi perhatian kami (PWNU Lampung),” kata Irfandi, Selasa (2/10/2018), di kantor NU Lampung.

Dari kejadian itu, lanjut Irfandi, pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali. Surat somasi tersebut dengan tujuan agar Daihatsu memberikan hak sebagaimana yang telah dibayarkan oleh korban.

“Jika tidak mau memberikan kendaraannya, pihak Daihatsu seharusnya memberikan uang yang telah dilunasi oleh korban kepada salah satu pegawainya sebesar Rp163,,800,000. Karena bagaimanpun juga, pegawai itu merupakan marketing resmi dari Daihatsu, bahkan Daihatsu nya sendiri mengaku bahwa itu adalah pegawainya,” jelasnya.

Masih kata Irfandi, surat somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan bagaimana pihak Daihatsu untuk mempertanggunjawabkan atas perbuatan yang dilakukan pegawainya terkait proses jual beli.

“Mereka tidak mau bertanggungjawab dengan alasan bahwa uang pelunasan tersebut tidak masuk dalam sistem perusahaan mereka sedangkan korban mendapatkan kwitansi. Anehnya lagi, uang muka tersebut masuk dalam sistem mereka. Inikan artinya ada kecurangan dari Daihatsu,” katanya.

MEDIAMERDEKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *