Korupsi Jalan TNWK, Elemen Minta Kejari Periksa Direktur PT Achiles Raja

Sutanto

Lampung Timur – Dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur hingga saat ini baru menahan Kuasa Direktur PT Achiles Raja, Sutanto.
Proyek ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Beberapa aktivis Lampung Timur memberikan apresiasi atas sikap tegas dari tim pemyidik Kejari yang telah menahan Sutanto.
Baca: Korupsi Proyek Jalan Menuju TNWK, Kejari Sukadana Tahan Kuasa Direktur PT Achilles Raja

Aktivis Lampung Timur, Basrol Hanapi berujar, antara kuasa direktur dan direktur dari PT Achiles Radja merupakan persoalan yang berbeda. Semua proses kata dia, sejak dari lelang hingga penandatanganan kontrak kerja adalah direktur, bukan kuasanya, seperti tertuang dalam kontrak.
“Yang tandatangan harus direktur. Itu tidak dapat berwakil, adapun di kemudian hari menjadi masalah seperti proyek jalan lataston menuju Way Kambas, itu merupakan perkara lain, pribadi antara direktur dan kuasanya,” terang Basrol pada wartawan, Jumat (05/10/2018).
Lebih jauh Basrol mengatakan bunyi pada kontrak proyek tersebut menegaskan, ‘pekerjaan tidak bisa dipindah tangankan karenanya, kata Basrol, pihak rekananlah yang semestinya bertanggung jawab penuh apabila terjadi dugaan kerugian negara atau korupsi pada suatu proyek pembangunan.
“Mestinya tim penyidik melakukan proses hukum terhadap direktur selaku penanggung jawab, dan terkait adanya kasalahan atau tidak bertanggung jawabnya seorang kuasa direktur maka direkturlah yang melaporkan kuasanya ke lembaga hukum,” ucapnya.
Karena itu ia berharap tim penyidik Kejari Sukadana dapat melakukan tugas sesuai aturannya.
“Karena kita tidak pernah tau itu siapa Sutanto, yang notabenya bukan seorang kontraktor,” tandas Barol Hanapi.
Aktivis lain, Yulian Suaipulah justru mempertanyakan proses hukum yang hanya menahan Sutanto kuasa direktur, sementara Direktur PT Achiles Radja selaku penanggung jawab proyek hingga saat ini masih melenggang aman menikmati udara segar. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *