Juniardi. Foto ist |
Bandar Lampung — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung menyesalkan sikap arogan Kepala SMAN 1 Kota Gajah, Lampung Tengah Dasiyo Priambodo.
Dasiyo diduga telah menantang berkelahi dan mengusir serta mengancam akan melaporkan ke pihak Kepolisian dua orang wartawan media siber saat keduanya hendak mengkonfirmasi pemberitaan di sekolah tersebut.
Tindakan kesombongan oknum kepala sekolah itu banyak menarik perhatian dan kekecewaan dari kalangan pers, baik di Lampung Tengah maupun di provinsi Lampung.
Sekretaris SMSI Lampung, Juniardi, S.IP, MH kepada awak media, mengungkapkan, tindakan pengusiran wartawan oleh oknum Kepala SMA Negeri 1 Kota Gajah adalah bentuk sikap arogan, yang juga masuk didalamnya bentuk kekerasan serta menghalang-halangi kemerdekaan pers.
“Kami sangat menyesalkan apa yang telah terjadi kepada rekan-rekan wartawan di Lampung Tengah, kami juga menyayangkan hal itu bisa terjadi apalagi dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan, yang notabene menjadi tempat menimba ilmu bagi anak anak masuk remaja. Maka atas peristiwa ini kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap oknum kepala sekolah itu,” ungkap Juniardi, Kamis (24/10).
Karena masalah ini ranahnya pemerintah provinsi, lanjut Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan itu, pihaknya berharap kejadian memalukan itu tidak menjadi contoh bagi pihak lainnya.
“Saya berharap kejadian di SMAN 1 Kota Gajah tidak menjadi contoh bagi sekolah lainnya dan kepala sekolah yang lain untuk lebih bijak lagi dalam menghadapi para awak media yang meliput dirinya,” kata Juniardi.
“Kalau bersih kenapa risih, tinggal jelaskan saja,” tambahnya.
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, memaparkan, jika wartawan yang cari cari kesalahan laporkan, bukan diajak duel, kepala sekolah itu (Dasiyo Priambodo) preman apa kepala sekolah, kita sangat menyayangkan sikap kepala kekolah yang emosional.
“Sebagai pimpinan dan pendidik harusnya bersikap lebih bijak,” tegasnya.
Jika tidak terima dengan sebuah pemberitaan, lanjut Juniardi, menjelaskan mekanisme penyelesaian pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, Dasiyo atau pihak lainnya, bisa memberikan hak jawab atau melaporkan kepada pimpinan pedianya, Pimpinan organisasinya, hingga ke Dewan Pers.
“Jadi kalau ada persoalan pemberitaan pers dia (Dasiyo Priambodo) merasa ada yang harus diluruskan, ada dua hal yang dia harus lakukan pertama berhubungan dengan media itu memberikan hak jawab, kedua kalau memang ada pelanggaran serius dilakukan media dia bisa ke Dewan Pers agar di Dewan Pers bisa dibahas, bisa dicarikan solusinya. Jadi tindakan mengusir wartawan secara emosional itu tidak patut dilakukan oleh pimpinan apalagi pendidik,” tukasnya.