DD terduga kurir narkoba |
MESUJI – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mesuji meringkus seorang pria berinisial MD (33) warga Gedung Boga RT 002/RW 002 Kecamatan Way Serdang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis shabu yang akan bertransaksi.
Kapolres Mesuji AKBP Eddie Purnomo, melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP. Gigih Andri Putranto mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka kurir shabu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan tersangka dicurigai membawa narkoba jenis shabu.
Usai mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat, dan terduga berhasil diamankan, Rabu (31/10). Penangkapan itu terkait jaringan perdagangan gelap narkotika yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) shabu seberat 0,8 gram, yang sudah dikemas dalam kantung plastik,” jelas Gigih, Kamis (01/11/18).
Masih dikatakan Gigih, saat ini Satnarkoba Polres Mesuji sedang gencar memberantas peredaran narkotika dengan menangkap para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.
“Karena dampak negatif yang ditimbulkan dengan maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Mesuji, sangat berbahaya serta dapat merusak generasi penerus bangsa,” terangnya.
Gigih menjelaskan, komitmen Sat Resnarkoba akan terus memberantas dan mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mesuji, sehingga masyarakat dapat hidup tenang dan terbebas dari bahaya narkoba.
“Untuk itu, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba karena hal tersebut juga sudah di atur dalam UU nomor 35 tahun 2009,” paparnya.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada jaringan lain yang menjual atau memasok shabu kepada tersangka,” ucapnya. (Misdi)