Senator Lampung Andi Surya Beri Penjelasan Arti Groundkaart pada Warga Bantaran Rel KA

Andi Surya memberikan sambutan. Foto ist
Bandarlampung- Bertemu warga bantaran rel kereta api (KA) di Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Andi Surya Anggota DPD RI memberi pencerahan kepada warga terkait lahan bantaran rel KA yang selama ini diaku-aku milik BUMN PT. KAI.
Andi Surya menjelaskan, saat ini sudah tidak zamannya lagi sebuah BUMN mengaku-ngaku memiliki lahan bantaran rel berdasarkan Groundkaart Belanda yang tidak jelas wujudnya.
“Sebab dokumen Belanda itu hanya salinan dan tidak berlaku dalam sistem hukum agraria kita,” ujar Andi melalui siaran pers, Rabu (07/11).
Mantan Anggota DPRD Lampung ini memaparkan, selain PT. KAI hanya memegang salinan Groundkaart yang tidak ada aslinya, juga Groundkaart ini tidak dikenal dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960.
Untuk itu jika pun Groundkaart diakui sebagai hak barat, akan tetapi Djawatan Kereta Api (DKA) waktu itu tidak pernah mendaftarkan (konversi) lahan Groundkaart secara nasional sebagaimana amanat UUPA, di mana pendaftaran tersebut berakhir di tahun 1980, yaitu selambat-lambatnya 20 tahun setelah UUPA diundangkan.
“Dengan demikian hak Groundkaart ini gugur dengan sendirinya seiring kealpaan DKA mengkonversi grondkaart. Akibatnya lahan grondkaart itu menjadi lahan negara bebas yang siapa saja warga negara Indonesia bisa memiliki sesuai UUPA No. 5/1960,” jelas Andi Surya.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Surya mendengar keluhan warga terkait sulitnya proses sertifikasi lahan bantaran rel KA. Teguh, Ketua RT di bantaran rel Labuhan Ratu menyatakan, pihaknya telah menunggu lama untuk mensertifikasi lahan, namun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dengan pembelaan dari Pak Andi Surya Senator dari Lampung kami berharap BPN dapat melakukan sertifikasi dalam program PSTL yang dicanangkan Presiden Jokowi saat ini,” ujarnya. (TeAm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *