KNPI Mesuji Tolak IUP Batubara PT Indotex Pratamajaya dan PT. Nokano Coal Mining

Foto ist
MESUJI– Lagi, terjadi penolakan ihwal izin operasional tambang batubara di Mesuji.
Surat Keputusan (SK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Provinsi Lampung tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan produksi batubara untuk PT Indotex Pratamajaya dan PT. Nokano Coal Mining untuk ekplorasi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Raya dan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji bakal ditolak besar-besaran. 
Setelah Bupati Mesuji Khamami, Ketua DPRD dan masyarakat yang banyak berkomentar mengenai IUP operasi dan produksi Batubara yang sudah dikeluarkan DPMPT Provinsi Lampung.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mesuji juga menyatakan secara tegas penolakannya.
Sekretaris KNPI Mesuji, Rudi Juniansah mendampingi Ketua KNPI Idrus Topik
meminta DPMPT Provinsi Lampung mencabut penerbitan IUP operasi dan produksi kepada dua perusahaan tersebut.
“Karena tidak sesuai dengan dasar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, poin (a). Bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara,” kata dia kepada kepada Suryaandalas.com Sabtu (10/11/2018).
Ia menambahkan, pada poin (c) menyebutkan, bahwa kualitas lingkungan yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan  kualitas lingkungan hidup, karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Atas dasar tersebut DPD KNPI Mesuji mengecam keras dan menolak Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Lampung di Mesuji  di Kecamatan Tanjung Raya dan Panca jaya yang terancam terolokasi. Kami minta segera cabut izin itu,” paparnya.
Diketahui IUP operasi produksi batubara yang dikeluarkan ini yang berlokasi di dua kecamatan yang ada di kabupaten mesuji, yaitu Kecamatan Tanjungraya seluas 4.795 hektar, dan Kecamatan Panca Jaya seluas 3.341 hektar.
Sementara untuk waktu IUP operasi produksi batubara yang dikeluarkan ini dalam jangka waktu 20 Tahun Sejak tanggal 22 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2038. 
Namun sayang IUP operasi produksi Batubara di Kabupaten Mesuji ditentang oleh pemerintah masyarakat ormas dan berbagai pihak yang tidak terima dan menolak IUP tersebut. (Misdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *