Soal Dinas PUPR Lampung Timur, ‘Uji Nyali’ DPRD

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Andre memberikan keterangan pada media

Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur belum juga menjadwalkan ulang pemanggilan rapat dengar pendapat (Hearing) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berserta kelompok kerja (Pokja).

Mereka beralasan saat ini jadwal DPRD tengah padat.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi asosiasi pengusaha di kabupaten itu, pasalnya, hingga saat ini belum ada tidakan atau sikap dari lembaga legislatif itu terhadap PUPR.
Baca: Pemda Lampung Timur Defisit?

Seperti diketahui anggota DPRD Lampung Timur melalui Komisi III dan Komisi 1, akan melakukan pemanggil dan dengan Dinas PUPR, hal itu ditegaskan saat Hearing bersama asosiasi pengusaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur itu, namun berbagai alasan hal tersebut belum juga terwujud.

Senin (12/11/2018) siang usai mengikuti rapat paripurna, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Andre menyampaikan, saat ini pihaknya masih menyusun jadual yang tidak mengganggu agenda rapat dewan, seperti tahapan paripurna APBD 2019 dan kelengkapan dewan.

“Ada kemungkinan usai acara rapat tahapan pada paripurna APBD 2019. Saya kira pekan depan kita Komisi III sudah dapat kita lakukan pemanggilan agar Kepala Dinas PU (Najiulah) beserta perangkatnya untuk Hearing. Tapi kalau dalam minggu ini belum dapat kita lakukan karena padatnya agenda paripurna,” kata Andre di hadapan Ketua HIPMI Lampung Timur, Afrianando dan beberapa wartawan, di ruang kerja fraksi Partai Golkar.

Politisi Partai Golkar itu sedikit berkilah saat ditanya ihwal rekomendasi yang akan dituangkan dan disampaikan ke publik dari lembaga DPRD melalui Komisi III, apabila ditemukan indikasi kecurangan dari Dinas PUPR beserta Kelompok Kerja (Pokja) selaku penyelenggara dalam pelaksanaan lelang  yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Kalau soal itu kita serahkan kepada ubsur pimpinan, karena Komisi III hanya sebagai perpanjangan tangan, dan hasilnya kita teruskan ke pimpinan, semua kebijakan ada pada pimpinan, dan sudah bukan lagi kewenangan komisi,” tandas Andre.

Sementara Afrianando meminta sikap netralitas dari lembaga legislatif dan ketegasan mereka, sehingga tugas dan fungsi selaku anggota dewan atau wakil rakyat dapat berjalan sebagai mana mestinya.

“Saya yakin seyakin-yakinnya, anggota dewan itu kalau bekerja sesuai bidang dan fungsinya, tentu tidak akan terjadi seperti ini, saat inilah mereka (anggota dewan) diuji netralitasnya. Buktikan itu, akan tetapi kami sedikit pesimis, terlebih tadi bahasa yang disampaikan Ketua Komisi III, sepertinya ingin mencari selamat, dengan cara melempar bola panas kepada Ketua DPRD,” tegas Afrianando.

Dikatakannya, rekomendasi atas temuan dari hasil Hearing adalah kewenangan Komisi III apabila ditemukan penyalahgunaan penyelenggara pemerintah, seperti Dinas PUPR selaku mitra kerja. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *