Wabup Lampung Timur, Zaiful Bokhari |
Lampung Timur – Wakil Bupati H. Zaiful Bokhari mensikapi dugaan proses dugaan kongkalikong atau konspirasi dalam pelaksanaan tender proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
Baca: Sampai Dimana Pengawasan DPRD pada Dinas PUPR Lampung Timur?
Di ruang kerjanya, Zaiful Bokhari mengaku, apa yang terjadi hingga saat ini juga menjadi perhatiannya, bahkan meskipun hanya sebagai Wakil Bupati tetap melakukan upaya dengan memanggil Najiullah Kepala Dinas PU, namun ternyata panggilan tersebut hingga saat ini tidak pernah diindahkan sang Kadis.
Bahkan dalam kesempatan itu, Zaiful Bokhari juga menyayangkan sikap dan kinerja para penyelenggara dalam kegiatan tender, karena beberapa waktu sebelum pelaksanaan lelang, dirinya telah rapat bersama, baik Kelompok Kerja (Pokja), unit layanan lelang (ULP) serta Assisten II Bidang Pembangunan agar melaksanakan tender sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah pernah memanggil kadis PU tapi selalu tidak diindahkan dengan berbagai macam alasan, untuk hal yang terjadi juga sebetulnya saya sudah peringatkan tim pelaksana kegiatan melalui rapat, baik Asisten II Pokja dan ULP, agar melaksanakan lelang secara transparan dan terbuka, sesuai aturan, apabila hal itu tidak dilakukan maka siap – siap menanggung resikonya,” tegas Zaiful Bokhari, Kamis (15/11/2018).
Lebih jauh dikatakannya, hasil dari pantauannya, dalam proses pelaksanaan tender pada tahun 2018 dirasa sangat mengecewakan.
Baca: Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek
Baca: Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek
“Saya juga melihat dan memantau, sekarang ini membuat saya mengelus dada, kanapa bisa terjadi pelaksanaan proyek sebegitu kotornya, memang sebaiknya lembaga hukum sudah seharusnya melakukan tindakan hukum, sebab sudah sangat jelas terjadi pelanggaran,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Bukan hanya Wabup Lampung Timur yang tidak diindahkan Kadis PU, Nurdin Siprijal Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur juga mengaku pernah memanggil Kepala Dinas PU, Najiulah, namun hingga saat ini tidak pernah ditanggapi.
Sementara Wakil Ketua Komisi III Teguh Suyatman, justru menyoroti sikap diam dari seorang Kepala Daerah, melihat dan mendengar pelaksanaan tender yang tidak lagi mengacu pada aturan, namun di biarkan tampa ada tindakan.
“Sebaiknya Kepala Daerah melakukan tindakan, apabila tidak ingin dituding sebagai motor penggerak atau ikut serta dan terlibat dalam proses pengaturan dalam pelaksanaan lelang, jika memang tidak ikut serta maka lakukan tindakan tegas terhadap Kepala OPD tersebut, seperti yang di lakukan Wakil Bupati, mungkin karena dia (Wabup) sehingga tidak diindahkan, tapi kalau Bupati saya kira tidak mungkin berani Kepala OPD menolaknya,” tandas Teguh Suyatman. Baca: Pengakuan Rekanan: Dugaan Lelang Proyek ‘Kongkalingkong’ di PUPR Lampung Timur
Pada kesempatan itu Teguh juga menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim wanita yang akrab disapa Nunik selaku pemegang kekuasaan yang ditengarai mengesampingkan keoentingan rakyat, di antaranya, realisasi anggaran yang tidak sesuai perencanaan sebagaimana mestinya, di antaranya pembangunan jalan dan pengadaan ternak serta jumlah handtraktor. (FR)