Mesuji–Dalam penertiban Pasar Panggung jaya Kecamatan Rawajitu Utara (RJU) pada Rabu 4 Maret 2026 setidaknya ada tiga orang pedagang yang menempati bangunan ruko yang terkena usir oleh Satpol PP untuk mengosongkan bangunan pasar yang mereka tempati.
Berdasarkan data yang dihimpun Bangunan Pasar Panggung Jaya adalah hak milik Pemda Mesuji berdasarkan sertifikat hak pakai nomor : NIB.08.14.000002097.0.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mesuji Sunardi Nyerupa Kamis (05/03/2026).
“Ya Berdasarkan ketentuan Pedagang yang berhak menggunakan bangunan pasar Panggung Jaya adalah pedagang yang terdaftar pada Pemda Mesuji dengan mengisi formulir izin penggunaan bangunan pasar yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Adapun rangkaian kegiatan penertiban pasar Panggung dimulai pada pukul 10.00 WIB dilaksanakan koordinasi singkat di aula kantor Camat Rawajitu Utara dipimin Kadis Koperindag, Satpol PP, pihak Kecamatan, Sub Polsek dan perawakilan Koramil 03/Rawajitu
Pada pukul 14.00 WIB pihak pemda Mesuji melalui Kadis Koperindag berinisiatif memanggil tiga pedagang yaitu Gunadi, Suhaili dan Siswanto untuk bernegosiasi dengan harapan mereka dengan sukarela bisa mengosongkan ruko yang mereka tempati tersebut.
Akan tetapi tidak juga membuahkan hasil dan pada kesempatan yang sama pihak Gunadi dan 2 orang lainnya menyatakan bahwa ruko/kios adalah hak mereka, mereka tetap bertahan dengan dokumen yang mereka miliki dan meyakini hak mereka, dengan alasan mereka tidak merasa menghibah kan tanah pasar kepada pemda.
Akhirnya pukul 15.00 WIB tim gabungan bergerak menuju pasar Panggung Jaya untuk melaksanakan pengosongan paksa ketiga ruko tersebut, rangkaian pengosongan bangunan ruko tersebut sempat dicegah oleh kelompok Gunadi akan tetapi pelaksanaan tetap berjalan lancar oleh Satpol PP Mesuji disaksikan oleh perwakilan pihak Pemda, anggota Koramil dan Polsek Rawajitu Utara
-Pada pukul 18.00 WIB pengosongan dan penyegelan 3(tiga) bangunan ruko oleh Satpol PP Kabupaten Mesuji selesai.
Sunardi Menjelaskan proses yang sudah dilakukan sangat panjang dari akhir tahun 2023 yang lalu Pemda mengundang para pedagang untuk membicarakan pengelolaan dan sewa ruko / kios, los pasar tapi gagal karena yang datang tidak lebih dari 10 orang mereka menolak, sehingga sampai 2025 tidak ada sewa menyewa,
Dikatakannya Pada bulan Juni 2025 Pemda mencoba mediasi dengan salah seorang pedagang tapi gagal karena si pedagang tidak mau ketemu bahkan berujung pada saling lapor ke APH, dengan Dasar Akte Hibah dan Hibah bangunan pasar dari Kementrian perdagangan tahun 2019 serta sertifikat tanah bahkan temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK ) karena aset Pemda mengapa PAD tidak tercapai, sebagai bukti kuat kalau tanah dan bangunan adalah sah secara hukum milik pemda Mesuji.
“Tidak benar kalau pemda anarkis, menzolimi, merampas apalagi menggusur bangunan, pihak Polpp sangat santun dengan kehati hatian mengeluarkan barang barang,dan kami siapkan terpal untuk alas dan penutup barang, kami berharap masyarakat tidak terpropokasi/ terpancing dengan isu isu yang tidak jelas, karena dari 304 orang pedang hanya 3 orang pedang yang tidak mengakui bangunan pasar milik pemda. Yakinlah pemda tidak mungkin melakukan dengan gegabah, tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya (Mis)
