DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bernas Yuniarta dan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, jajaran pimpinan DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemkot hingga tingkat kelurahan.
Dalam laporannya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Yunika Indahayati dari Fraksi Gerindra menegaskan, bahwa pengelolaan BMD merupakan instrumen strategis yang mendukung stabilitas fiskal daerah. Pengesahan ini bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Barang Milik Daerah tidak sekedar dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik, perencanaan, pembangunan dan stabilitas fiskal daerah,” ujar Yunika dalam sidang tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan aset kini ditekankan pada prinsip transparansi dan teknologi informasi.
“Pengelolaan barang milik daerah perlu diselenggarakan secara tertib administrasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” tegasnya.
Proses penetapan berlangsung lancar setelah seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan pansus.
Saat Ketua DPRD Bernas Yuniarta menanyakan persetujuan kepada forum, seluruh anggota dewan menjawab “setuju” secara serempak.
Langkah ini menandai berakhirnya masa berlaku regulasi lama (Perda Nomor 4 Tahun 2018) dan dimulainya implementasi sistem tata kelola aset yang lebih mutakhir di Kota Tapis Berseri.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengapresiasi kerja keras DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini.
Menurutnya, Perda terbaru ini adalah fondasi penting untuk pengelolaan kekayaan daerah yang lebih profesional.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Eva Dwiana dalam sambutannya.
Eva juga menginstruksikan agar jajarannya segera menerapkan sistem tata kelola berbasis digital agar pemanfaatan aset memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga.
“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(adv)
Yunika: Pengelolaan Barang Milik Daerah Perlu Diselenggarakan Secara Tertib Administrasi
