Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penghapusan uang komite sekolah guna mendukung program pendidikan gratis di tingkat SMP negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya telah mengalokasikan tambahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah sebesar Rp9,5 miliar dalam APBD 2026.
“Kami sudah menganggarkan Rp9,5 miliar. Tinggal Pemkot mengeluarkan Perwali sebagai dasar hukum agar dana tersebut bisa direalisasikan. Dengan begitu, komite sekolah bisa dihapus dan pendidikan benar-benar gratis,” ujar Asroni, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong pendidikan gratis sembilan tahun di Kota Bandar Lampung sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Asroni juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta/madrasah.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat hampir 30 ribu siswa SMP di Bandar Lampung. Ke depan, DPRD berharap setiap siswa dapat menerima alokasi dana BOS daerah sebesar Rp400 ribu per tahun untuk membantu kebutuhan operasional sekolah.
“Walaupun belum bisa meng-cover seluruh kebutuhan sekolah, setidaknya ini bisa meringankan beban orang tua siswa,” katanya.
DPRD berharap Perwali segera diterbitkan agar penghapusan uang komite dapat direalisasikan dan akses pendidikan yang merata serta terjangkau bagi seluruh anak di Bandar Lampung dapat terwujud.(adv)
DPRD Bandar Lampung Sikapi Dana Pendidikan
