Pesawaran – Ada dugaan persekongkolan untuk memuluskan pinjaman puluhan miliar di DPRD Pesawaran, Lampung.
Konsorsium Pengawasan Audit Independent (DPP KPAI RI) menyoroti dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan 17 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Dugaan itu mencuat terkait proses persetujuan atau ketok palu pinjaman daerah dari Bank BJB senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2022/2023.
Ketua DPP KPAI RI, M. Yunus, mengatakan perhatian publik kembali tertuju pada persoalan tersebut setelah beredar kabar pemanggilan mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, serta Sekwan Toto Sumedi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami berharap Kejati Lampung segera mengeluarkan Sprint untuk pemanggilan lanjutan terkait adanya dugaan gratifikasi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Yunus menyebut temuan awal yang dihimpun lembaganya menunjukkan indikasi kuat adanya gratifikasi dalam proses pengesahan pinjaman daerah itu.
“Berdasarkan hasil investigasi kami serta keterangan dari narasumber yang kami temui, pada saat ketok palu untuk pinjaman Bank BJB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022/2023, terdapat indikasi kuat adanya gratifikasi,” tegasnya seperti dilansir sinar lampung.
Ia menjelaskan, nilai dugaan gratifikasi yang diterima Sekwan disebut mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Dana tersebut kemudian diduga mengalir ke 17 anggota dewan.
“Aliran dana tersebut diduga tersampaikan ke 17 anggota dewan, namun nilainya sekitar Rp 2,5 miliar,” tambah Yunus.
Atas temuan tersebut, DPP KPAI RI mendesak penegak hukum untuk bergerak cepat.
“Maka, bila mana ini betul terjadi, kami dari DPP KPAI RI mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini,” pungkasnya.
DPP KPAI RI menyatakan desakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemberantasan praktik koruptif di lembaga legislatif daerah. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak Sekwan DPRD Pesawaran maupun Kejati Lampung belum membuahkan hasil.
Dalam keterangannya, KPAI RI menegaskan bahwa seluruh informasi yang diungkap bersifat temuan awal dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seluruh informasi mengenai dugaan gratifikasi ini merupakan temuan awal berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Informasi ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan menunggu proses verifikasi dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan berhak untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.”
Sementara Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi tidak merespon saat dikonfirmasi berulang, Sabtu (28/11). (Ndi)
