Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan dan Dukung Penegakan Hukum Terkait BBM Subsidi di Tuba

Tulang Bawang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88 Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung.

“Pertamina menghormati dan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh APH. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap memberikan data maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan,” ujar Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/11/25).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi penghentian pasokan BBM subsidi kepada SPBU 24.345.88. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan bahwa kebutuhan energi masyarakat di Tulang Bawang tetap terpenuhi dengan mengalihkan suplai BBM subsidi melalui SPBU terdekat. Mekanisme ini memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan distribusi tetap berjalan normal.

Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dinas terkait untuk pemenuhan kebutuhan BBM non-kendaraan di wilayah terdampak, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat tetap berlangsung dengan baik.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sesuai peruntukan, serta mengikuti seluruh ketentuan regulasi yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait produk, layanan, maupun pelaporan distribusi BBM, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui aplikasi MyPertamina.

Sebelumnya, sebanyak 200 mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (KORLAP), Rafly Nugraha Chandra Perdana ini, menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88, Tulang Bawang.
Berdasarkan Pantauan media di lokasi, Massa aksi mulai berkumpul pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang dinilai hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di belakangnya diduga masih bebas.
Kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba pada 28 Agustus 2025 lalu. Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen dan memanfaatkan barcode dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan melibatkan oknum karyawan SPBU.
Uang hasil penjualan ilegal tersebut, menurut SIMPUL, disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkannya kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua minggu sekali. Praktek ini diduga telah berlangsung lama dan terstruktur.
“Kami menduga kuat praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pemilik SPBU sebagai penerima setoran justru belum disentuh hukum,” tegas Rafly dalam orasinya (30/10/2025).
SIMPUL juga mengungkap bahwa SPBU terlibat diduga menjual solar dan pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp7.500 hingga Rp8.000 per liter. Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024.

Aksi ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan penanganan kasus ini? Apakah ada pihak yang dilindungi? SIMPUL mencurigai adanya praktik mafia energi yang melibatkan oknum berwenang.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SIMPUL menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Polda Lampung dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas:

1. Pemberian Atensi Penuh: Meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius pada kasus ini.

2. Penetapan Tersangka Pemilik SPBU: Mendesak Polda Lampung untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan seluruh pelaku, termasuk pemilik SPBU Yulianto Atjik Sutrisno, sebagai tersangka.
3. Penghentian Sementara Distribusi: Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi ke SPBU 24.345.88 hingga proses hukum selesai.

4. Audit dan Pengawasan Menyeluruh: Mendesak Pertamina untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Tulang Bawang guna mencegah penyimpangan subsidi.
5. Transparansi Proses Hukum: Menuntut transparansi dari aparat penegak hukum agar publik dapat memantau perkembangan kasus secara terbuka dan akuntabel.
Aksi damai ini menjadi penanda bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, terus mengawasi dan menuntut keadilan serta pemberantasan praktik koruptif di sektor energi. Semua mata kini tertuju pada langkah konkret Polda Lampung dan BPH Migas dalam menanggapi tuntutan ini. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *