DPRD Lampung Barar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Cadangan Pangan

Lampung Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.  

Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Maghgasana, Kabupaten Lampung Barat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, juga dihadiri oleh Wakil Ketua serta seluruh Anggota Dewan yang terhormat, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta berbagai tokoh masyarakat dan rekan-rekan pers.  

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan secara langsung Nota Pengantar tersebut. Ia menekankan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menyediakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah guna mengurangi kerawanan pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Barat.  

Parosil juga menegaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah menjamin ketersediaan pangan bagi warganya, selaras dengan amanat UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. Ranperda ini disusun berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mempertegas kewajiban daerah untuk menyelenggarakan cadangan pangan dan menangani kerawanan pangan.  

Dengan terbentuknya Ranperda ini, perosil berharap akan memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pekon (Desa). Pedoman tersebut mencakup pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten dan Pekon, upaya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat, serta mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial.  

Secara khusus, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, yaitu meningkatkan ketersediaan pangan di daerah dan di Pekon, mengurangi kerawanan pangan sekaligus meningkatkan ketahanan pangan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cadangan pangan.  

Mewakili Pemerintah Kabupaten lampung barat, Parosil menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pimpinan serta Anggota DPRD dan Forkopimda, serta memohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam penyampaian nota pengantar tersebut. Beliau menutup dengan harapan besar agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *