Mantan Bupati Pesawaran Ditetapkan Tersangka Korupsi SPAM Rp8 M

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar lebih.
Suami Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian ini bersama empat tersangka lainnya keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dendi yang mengenakan topi hitam, kaos hitam, dan rompi tahanan berwarna pink tampak berjalan menuju mobil tahanan Kejati Lampung dengan kepala tertunduk, dikawal ketat oleh petugas.

Kelima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua pemenang tender proyek SPAM Syahril dan Atal, serta S.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup. Selanjutnya terhadap sdr. ZF, DR, SA, S, dan AL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Armen.

Armen menjelaskan, penetapan kelima tersangka itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.8/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 jo. TAP-18/L.8/Fd.2/10/2025 jo.
TAP-19/L.8/Fd.2/10/2025 jo.
TAP-20/L.8/Fd.2/10/2025 jo.
TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, pemeriksaan SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan Kejari Pesawaran, namun kali ini kasus dugaan korupsi ini diambil alih Kejati Lampung.
“Terkait Perkara SPAM sudah diambil alih oleh Kejati Lampung,” tulis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pemeriksaan bekas Bupati Dendi Ramadhona.
“Benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Soal apanya menunggu info lagi,”
tulis Ricky Ramadhan,

Proyek SPAM ini sendiri dikeluhkan warga karena dinilai proyek gagal. Sebab, proyek air minum ini disinyalir tidak dapat digunakan oleh warga setempat. 
Proyek SPAM tersebut diketahui diperuntukkan bagi warga Kedondong, Pasar Baru, dan Way Kepayang di Kecamatan Kedondong, serta Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau. Target output proyek adalah 1.600 saluran rumah (SR) di 4 desa, namun kenyataannya proyek gagal fungsi dan air bersih gratis tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.

Selain mempertanyakan kegagalan proyek, massa juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski proyek berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksana teknis di lapangan justru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Diketahui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli pun beberapa kali diperiksa di Kejari Pesawaran.

Mantan Kadis Perkim Akui Punya Peranan

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli menjelaskan memang benar usulan pekerjaan proyek SPAM pada saat itu dilaksanakan oleh PU Perkim saat dirinya menjabat sebagai kepala dinas, namun hanya sebatas pengusulan, yang kemudian pelaksanaannya dialihkan ke PUPR Pesawaran atas dasar regulasi.

“Memang benar kala itu Perkim pegang peranan pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dari melakukan perencanaan survey, ide, bahkan MOU, tapi mendekati pelaksanaan, SK penerima berubah dialihkan ke PUPR, dan Perkim dicoret dari kegiatan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, sudah tidak ada lagi. Walaupun benar awalnya kami di tahun 2022, yang kemudian pindah ke PUPR, karena regulasi,” ungkap Firman Rusli, belum lama ini.

Ia mengaku mendapatkan informasi kondisi saat itu langsung dari Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Ia mengaku yang hingga kini menjadi persoalan saling tuding kesalahan, adalah kesalahan dan mengikuti analisa awal.

“Yang namanya kelalaian ataupun kesalahan itu ada konsekwensinya, sebab saya juga mengatakan jika saya tidak sanggup saya akan mundur, diawali dengan mengakui adanya kelalaian dan kesalahan di sini, dan mengikuti analisa awal sebagai konsepnya, dan jangan dulu menyelesaikan masalah jika kita belum tau di mana kesalahannya,” tegasnya.

Pada intinya, lanjut Firman Rusli, bahwa Perkim kala itu, hanya melakukan kegiatan di awal, hanya sebatas pengusulan, yang begitu anggaran turun pelaksanaannya dialihkan ke PUPR atas dasar regulasi.

“Mengenai saya dibilang biang kerok dalam hal ini, kita buktikan saja, cukup dengan melihat realita yang ada, akui saja kalau kita lalai dan salah, cari solusi yang terbaik, karena dalam hal ini ada pertanggungjawaban karena mengelola uang negara dan ada konsekwensinya, enggak mungkinlah pekerjaan ini terbayarkan jika belum selesai dikerjakan,” ungkapnya. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *