Bekas Pengurus HIPMI “Dibebaskan”, Kantor BNNP Lampung Kembali Digerudug

Bandar Lampung – Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung digeruduk kembali oleh ratusan massa, Selasa (16/9)
Massa menilai kebijakan BNNP Lampung yang “membebaskan” mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dan beberapa wanita yang kedapatan pesta narkoba dan ditemukan barang bukti pil ekstasi dianggap mencederai keadilan.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak Lampung) Wahyudi, dalam orasi aksi di depan kantor BNNP Lampung menyatakan, pihaknya akan tetap konsisten mengawal penuntasan kasus narkoba yang menyeret sejumlah bekas pengurus HIPMI Lampung dari penggerebekan di ruangan karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.

Wahyudi menekankan, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba provinsi Lampung akan terus menjaga kondusivitas, sembari menekan aparat agar tidak setengah hati dalam menangani kasus besar tersebut.

“Kami ingin aksi ini tetap berjalan tertib. Marwah Gubernur Lampung harus dijaga, karena beliau sudah menjadi contoh bagi provinsi lain bahwa aksi di Lampung selalu kondusif. Saya berharap massa tetap menjaga ketertiban sehingga tidak berbenturan dengan aparat kepolisian,” tegas Wahyudi.
Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan untuk sementara sasaran pertama adalah BNNP Lampung. “Tuntutan melakukan penahanan kembali terhadap para tersangka atau petinggi HIPMI,” kata Fauzi Malanda didampingi Ketua 1 DPP BNM RI, Edwin Noer.

Kata Fauzi, pihaknya sebagai lembaga penggiat anti narkoba dan maksiat hadir dari suatu niat membantu oemerintah dalam hal ini BNNP dan kepolisian.
“Kami hadir di nusantara ini agar masalah narkoba dapat habis para bandar termasuk penggunanya. Kami lembaga penggiat berjuang tanpa bantuan dana dari pemerintah, ini berdasarkan swadaya anggota, perjuangan kami,” kata Fauzi.

Ia menegaskan, pihaknya meminta BNN pusat untuk mengevaluasi kinerja BNNP Lampung karena diduga telah mencederai keadilan pada masyarakat.
“Oknum BNNP Lampung” yang bermain berhentikan dari jabatannya. Apakah itu penyidiknya maupun pimpinannya. Jika permintaan kami tidak diindahkan. Persoalan ini akan kami bawa dan laporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Masalah narkoba jangan dijadikan sumber penghasilan oknum dan satuan,” paparnya.

Sebelumnya, kasus pembebasan pengurus HIPMI Lampung oleh BNNP memasuki babak baru.

Puluhan aktivis yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas dan tokoh mendatangi kantor BNNP Lampung, Senin (8-9-2025).
Mereka memprotes keputusan rehabilitasi rawat jalan bagi lima oknum pengurus HIPMI Lampung yang sebelumnya ditangkap dalam pesta narkoba, di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung.

Aksi itu dipimpin Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung yang dikoordinatori Destra Yudha, SH, MSi. Mereka menilai keputusan BNNP tidak adil dan berpotensi mencoreng integritas penegakan hukum di Lampung.

“Kami tidak datang untuk mendengar teori rehabilitasi. Pertanyaan utamanya: kenapa lima pengurus HIPMI bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?” tegas Destra.

Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar

Kecurigaan publik makin menguat ketika beredar isu adanya praktik suap. Ketua Gepak Lampung, Wahyudi Hasim, menyebut dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar digunakan untuk memuluskan status rehabilitasi rawat jalan tersebut.
“Kalau masyarakat kecil yang tertangkap, tidak ada istilah rehabilitasi. Tapi begitu elite HIPMI yang kena, hukum seolah bisa dinegosiasikan. Ada apa dengan BNNP Lampung?” ujarnya seperti dilansir harian momentum.

Aliansi menilai kasus ini memperlihatkan ketidakadilan yang nyata. Hukuman bagi warga biasa kerap keras. Namun terhadap kalangan pengusaha muda yang dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, proses hukum justru tampak dilunakkan.
Dalam audiensi dengan Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses 10 orang tersangka sesuai hukum pidana.
Kedua, menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan. Ketiga, meminta Propam Mabes Polri memeriksa dugaan keterlibatan oknum BNNP dalam praktik suap.
Aliansi memberikan tenggat enam hari kerja. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran hingga ke tingkat nasional.
Menanggapi desakan tersebut, Kombes Karyoto menyampaikan terima kasih atas masukan masyarakat. Ia menegaskan, rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil assessment.
“Para pelaku dinyatakan layak menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNP dua kali seminggu,” ujarnya.
Namun, penjelasan itu memicu perdebatan panas. Perwakilan AAN langsung memotong penjelasan Karyoto dengan mengatakan publik sudah tahu soal prosedur rehabilitasi, tetapi yang dipertanyakan adalah keadilan penerapannya.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Destra lantang.
Kasus itu semakin menyita perhatian publik karena menyangkut nama-nama penting di HIPMI Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 orang sedang pesta Narkoba oleh BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekira pukul 20.00 Wib pada hari Kamis (28/8/2025) lalu digrebek BNNP Lampung..
Dari informasi tersebut didapatkan informasi ada tamu laki 7 orang dan pemandu lagu 5 orang Wanita dimana semuanya diduga positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan ke 12 tersebut digelandang ke BNNP Lampung.
Namun, menurut keterangan dari BNNP hanya 6 orang pria dan 5 orang wanita Pemandu Lagu (PL) terjaring kasus tindakpidana Narkotika bersama tim personel Bidang Pemberantasan BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure.
1 orang pemilik tas yang berisi sisa 7 dari 20 ekstasi yang dibeli tidak ada di tempat kejadian dan BNNP Lampung menyatakan inisial BRT masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Berikut daftar nama pengurus HIPMI dan wanita yang diamankan:

‌1. M Randy Pratma (35), Pekerjaan Wiraswasta, Warga Perum Korpri Blok B12 no. 5 Lk.II RT.002, Keluraha Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
‌2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), pekerjaan Karyawan Swasta, Warga Jalan Cendana blok A3 No 5, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
‌3.Riga Marga Limba (34), Pekerjaan wiraswasta, Alatam KTP Pomentia Residen Blok E5, Jalan Aselih Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta.
4.William Budionan (34), Wiraswasta, SMA , Warga Jalan Kesehatan No.34, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
‌5.Septiansyah (35) Warga Perumahan Bukit Alam Permai III, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Lima Wanita

‌6.Sipa Fauziah (24) Warga Jalan Kesatria, Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,
‌7.Agnes Tirtaning Widyasari (26) Warga Tanjung Harapan, Desa Mekar Karya, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur
‌8.Febi Wulan Antika (24) Warga Jalan Dokter Harun 1 no.57 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
‌9.Novia Chairani Safitri (24) Warga Karang Tengah, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilonggok, Banyumas, Jawa Tengah.
‌10. Triyani alias Sasa (24) Warga Jalan Cendana II, Gang Durian, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
11. Zikri Chandra Agustia, (41) Karyawan Swasta, Warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Wayhui Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung selatan.

Mereka ditangkap bersama lima wanita pemandu lagu dalam pesta narkoba di room karaoke Hotel Grand Mercure. Polisi menemukan barang bukti ekstasi dan sabu dalam jumlah signifikan.
Namun, hasil assessment menyatakan mereka hanya “pecandu” sehingga cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Aliansi Anti Narkoba menegaskan keputusan itu menunjukkan ketimpangan hukum yang berbahaya.
“Rakyat kecil bisa dipenjara bertahun-tahun. Sementara elite HIPMI yang tertangkap dengan barang bukti jelas di hotel mewah malah dilunakkan,” ucap Destra.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Lampung.
“Kalau berakhir dengan kompromi, citra pemberantasan narkoba akan makin rusak. Publik akan melihat hukum kita benar-benar tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata dia. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *