Bandar Lampung – Langkah Kejati Lampung memeriksa serta menyita harta bekas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang ditaksir mencapai Rp38,5 M lebih dan memeriksa bekas Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona patut diapresiasi.
Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk tidak berhenti pada pemeriksaan dan penggeledahan mantan kepala daerah, melainkan juga berani memeriksa bahkan memanggil kepala daerah yang masih aktif jika terdapat indikasi penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) , Juendi Leksa Utama, menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Ekonomi Bisnis (LEB) patut diapresiasi.
Namun, dia mengingatkan agar keberanian yang sama juga ditunjukkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di bawah kepemimpinan kepala daerah aktif.
“Jangan sampai publik melihat bahwa penegakan hukum hanya diperuntukkan bagi bekas penguasa, tetapi tumpul ke yang aktif. Jika ada bukti permulaan yang cukup, maka APH harus berani memanggil dan memeriksa kepala daerah aktif,” tegas Juendi, Kamis (11/9).
Selain itu, LCW juga meminta agar perlakuan serupa diterapkan terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Sebagai kepala daerah kala itu, Dendi dinilai bertanggung jawab terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang kini tengah disorot aparat penegak hukum. Bahkan, LCW menilai tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tipikor di SKPD lain di lingkungan Pemkab Pesawaran yang patut diselidiki lebih jauh.
Dia menambahkan, dari seluruh perkembangan yang ada, publik membutuhkan kepastian hukum. Ia menilai, jangan hanya berhenti pada tahap penggeledahan, penyitaan, atau sekadar klarifikasi, tetapi segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan jelas. Hal ini bukan hanya penting bagi publik yang menunggu jawaban, melainkan juga bagi terlapor sendiri agar tidak terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum.
“Prinsipnya, setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak segera ada penetapan tersangka, publik akan bertanya-tanya: apakah hukum hanya berhenti di meja penyidikan?” ujarnya.
LCW menegaskan bahwa Lampung tidak boleh terus-menerus dicoreng dengan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Oleh karena itu, APH diminta untuk membuka lembaran baru dalam penegakan hukum dengan menindak tegas siapa pun pelakunya, baik mantan pejabat maupun pejabat yang masih aktif menjabat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara. APH harus tunjukkan bahwa mereka berdiri bersama rakyat dalam melawan korupsi,” tutupnya.
Diketahui, Kejati Lampung menyita aset bernilai fantastis milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penggeledahan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Rabu (3/9/2025), membuahkan hasil mengejutkan: 7 mobil mewah, logam mulia 645 gram, uang tunai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,5 miliar.
“Ases total yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa Arinal sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan keuangan di PT LEB. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Kejati Periksa Eks Bupati Pesawaran
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 4 September 2025.
Pemeriksaan tersebut terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan Kejari Pesawaran, namun kali ini kasus dugaan korupsi ini diambil alih Kejati Lampung.
“Terkait Perkara SPAM sudah diambil alih oleh Kejati Lampung,” tulis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pemeriksaan bekas Bupati Dendi Ramadhona.
“Benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Soal apanya menunggu info lagi,”
tulis Ricky Ramadhan,
Proyek SPAM ini sendiri dikeluhkan warga karena dinilai proyek gagal. Sebab, proyek air minum ini disinyalir tidak dapat digunakan oleh warga setempat.
Proyek SPAM tersebut diketahui diperuntukkan bagi warga Kedondong, Pasar Baru, dan Way Kepayang di Kecamatan Kedondong, serta Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau. Target output proyek adalah 1.600 saluran rumah (SR) di 4 desa, namun kenyataannya proyek gagal fungsi dan air bersih gratis tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.
Selain mempertanyakan kegagalan proyek, massa juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski proyek berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksana teknis di lapangan justru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli pun beberapa kali diperiksa di Kejari Pesawaran.(ndi)
