Pesta Narkoba di Karaoke Hotel Grand Mercure, BNNP Lampung “Bebaskan” Pengurus HIPMI

Bandar Lampung – Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung terciduk BNN dalam pesta narkoba di Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure Lampung.
Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menegaskan bahwa kasus ini adalah tindakan pribadi, bukan aktivitas organisasi.

“Pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan HIPMI Lampung. Apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi,” tegas Gilang dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/9).

HIPMI Lampung, lanjutnya, mendukung penuh langkah BNNP dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. “Kami mengapresiasi kerja keras BNNP yang konsisten dan masif dalam pencegahan serta rehabilitasi korban narkoba,” ucap Gilang.

Ia menekankan, HIPMI sebagai organisasi pengusaha muda menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepatuhan hukum.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. Kami akan terus menjaga marwah organisasi agar tetap sehat dan berintegritas,” pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo Harry Wibowo, menjelaskan kronologis penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, awalnya, tim opsnal BNNP Lampung menerima informasi adanya pesta narkoba di salah satu ruangan karaoke Calisto Grand Mercure. Petugas kemudian melakukan razia dan mendapati 11 orang, terdiri dari enam pria dan lima wanita.

“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi pil ekstasi yang disimpan dalam tas tangan berwarna hitam milik seseorang berinisial Robert (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa tujuh butir pil ekstasi,” kata dia.

Barang bukti tersebut kata dia, terdiri 3 butir berlogo Minion warna kuning dan 4 butir kombinasi warna hijau-biru berlogo Transformers

“Dari 11 orang yang diamankan, hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif amphetamine dan methamphetamine, sementara satu orang negatif,” kata Aryo.

Diketahui 5 orang tersangka merupakan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030.
Mereka berinisial RML menjabat bendahara, S sebagai Ketua Bidang 1, RMP selaku Ketua Bidang 3 dan dua anggota, WM dan SA. Sedangkan ZK dinyatakan negatif.
Menurutnya, pil ekstasi tersebut sebelumnya dibeli sebanyak 20 butir seharga Rp7 juta dari Robert (DPO). Namun saat penggerebekan hanya tersisa tujuh butir.

Proses Asesmen dan Rehabilitasi

Aryo menambahkan, para tersangka termasuk kader HIPMI Lampung yang ikut diamankan kini sedang menjalani asesmen medis dan hukum oleh tim terpadu BNNP.

“Sekarang masih proses akan dikelurkan surat rekomendasi rehab inap atau rehab jalan,” kata dia.(Lis/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *