Lampung Selatan – Proyek pembangunan embung Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan dilaksanakan oleh rekanan CV Kalingga Jaya Shima, dengan nilai Rp500 juta dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2024 itu, kini mangkrak dan dipenuhi eceng gondok.
Embung itu berada di Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga dikerjakan tanpa standar teknis memadai.
Temuan ini diungkap LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (Gamapela) usai meninjau langsung ke lokasi.
“Alih-alih menampung air secara alami, embung itu justru diisi dengan air yang disedot langsung dari aliran sungai terdekat. Fungsinya tidak optimal, kondisinya sangat buruk, dan penuh eceng gondok. Tidak pantas disebut hasil proyek senilai Rp500 juta,” tegas Ketua Gamapela, Tonny Bakrie, seperti dilansir alif news, Rabu (30/7/2025).
Dalam papan informasi proyek, tertera masa pelaksanaan selama 120 hari, terhitung mulai 9 Agustus 2024. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil akhir yang jauh dari harapan.
Gamapela menilai proyek ini berpotensi mengandung unsur pemborosan anggaran dan pelanggaran prosedur teknis. Mereka mendesak Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat di dinas terkait.
“Kalau proyek berkualitas buruk seperti ini terus dibiarkan, artinya pemerintah ikut membiarkan uang rakyat dibuang percuma. Kami juga minta aparat penegak hukum, dari kejaksaan hingga kepolisian, turun tangan,” ujar Tonny.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun Kepala Dinas SDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, belum berhasil dikonfirmasi. (Ndi)
