Demo, ALAK Lampung Kritik Kinerja PT. Pertamina Patra Niaga

Bandar Lampung – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung mensikapi pendistribusian Liquefied Petrolium Gas (gas LPG)

Koordinator ALAK, Mailudin mengatakan, salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan warga negaranya adalah dengan menyediakan akses serta sarana dan prasarana yang merata. Namun kata dia hal demikian seringkali tak berjalan sesuai dengan harapan yang disebabkan dugaan adanya oknum yang bermain sehingga perealisasian anggaran pemerintah tersebut tidak sesuai prosedur bahkan tidak berdampak secara langsung terhadap masyarakat, yang terpenting ada cuan yang bisa diraup.
“ALAK Lampung yang concern melakukan pengawalan terhadap transparansi pengelolaan anggaran keuangan negara dari berbagai aspek perealisasiannya. Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja PT. Pertamina Patra Niaga (Patra Niaga) sebagai subholding PT Pertamina (Persero) yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan LPG,” kata Mailudin saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/6).

Hal itu kata dia, termasuk pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi oleh PT Pertamina yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang dianggap lebih berpihak kepada para pengusaha yang menyebabkan terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat seperti baru-baru ini dan sering terjadi hampir setiap tahun adanya persoalan kelangkaan gas LPG.
“Kemudian dugaan pelanggaran HET (harga eceran tertinggi), dan pengurangan volume (isi) dari gas itu sendiri yang kami anggap sudah melampaui batas,” papar Mailudin.
Kata dia, adapun beberapa hal yang ingin ALAK memaparkan, permasalahan yang dihadapi masyarakat seperti, kelangkaan LPG 3 kg
hampir setiap tahun menjelang hari raya masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg di agen resmi.
“Kelangkaan ini diduga akibat penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan distribusi yang tidak merata,” ucap dia.
kata Mailudin, harga eceran LPG 3 kg di pasaran hampir setiap tahun menjelang hari raya, bahkan pernah ada harga yang mencapai Rp 50.000/tabung seperti pernah terjadi di warung di Lampung Utara.
“Ini melanggar Permen ESDM Nomor. 26 Tahun 2009. Pelanggaran ini terjadi karena lemahnya pengawasan HISWANA dan Pertamina,” kata dia
Kemudian, kenaikan biaya operasional dan ongkos angkut surat Keputusan Penjabat Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 kilogram di Lampung.
“Kami anggap tidak berpihak kepada masyarakat luas, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan adanya kenaikan HET terswbut yang menyebabkan melambungnya harga serta ketidak stabilan harga di setiap daerah. Alih-alih disubsidi, kenaikan ini justru dibebankan ke konsumen bertentangan dengan semangat Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” paparnya.

Oleh karena itu,kata Mailudin, ALAK ingin menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya, meminta kepada pihak Pertamina Patra Niaga tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkenaan dengan penyediaan dan pendistribusian gas 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat agar tepat sasaran bukan malah sebaliknya yaitu menjadi perpanjangan tangan para pengusaha demi kepentingan kelompok dan atau pribadi untuk mendapatkan keuntungan.
“Kebijakan PT. Pertamina dan Gubernur Lampung yang dimuat dalam SK Gubernur Lampung No. : G/816/V.25/HK/2024 tentang perubahan HET yang diterapkan mulai tanggal 8 Januari 2025, kami anggap menyengsarakan rakyat dan lebih berpihak kepada para pengusaha,” urai Mailudin.

Pihak mendesak kepada pihak yang berwenang agar segera membatalkan /mencabut SK Gubernur Lampung No.: G/816/V.25/HK/2024 tentang perubahan HET, Gas LPG 3 kg yang tidak seiring dengan program pemerintah tentang gas bersubsidi
Kemudian meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta investigasi secara menyeluruh tentang adanya biaya tambahan sebesar Rp4.250 yang dibebankan kepada setiap pangkalan gas LPG yang ada dilampung dengan dalih tambahan biaya operasional, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang harga eceran tertinggi LPG 3 kg
“Evaluasi kinerja Hiswana Migas, lakukan audit independen terhadap sistem distribusi Hiswana Migas terkait gas LPG 3 kg. Jika diperlukan, cabut kerjasama dengan Hiswana Migas dan bentuk tim pengawasan baru yang melibatkan masyarakat. Tindak tegas oknum penimbun berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” papar dia. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *