Proyek di Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung Diduga Syarat Penyimpangan

Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung melayangkan pernyataan sikap atas dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

GEMBOK menyoroti empat proyek pembangunan dan rehabilitasi yang dianggap mengandung kejanggalan dari sisi teknis dan prosedural. Mereka menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, seperti Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim dengan nilai Rp 3.4 miliar lebih, pemenang: CV Abdi Karya Pratama dengan nilai kontrak: Rp 3.4 miliar lebih.

Kemudian, Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim, HPS: Rp 1.2 miliar lebih, Pemenang: CV Lembak Indah, nilai kontrak: Rp 1.2 miliar lebih.

Lalu Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bay PassB HPS: Rp 899 juta lebih, pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI, nilai kontrak: Rp 886 juta.

GEMBOK menduga bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut dipaksakan demi mengejar keuntungan yang tidak rasional. Mereka menilai selisih nilai anggaran yang cukup besar dibandingkan dengan harga pasar mengindikasikan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran.

“Dari temuan kami, terkesan ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan keuntungan sebesar-besarnya, padahal nilainya sangat fantastis dan tidak rasional. Ini jelas berpotensi merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tulis GEMBOK dalam pernyataannya, Rabu (25/6).

GEMBOK juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran harus bertanggung jawab penuh atas permasalahan tersebut.

Mereka mengajak aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk ikut mengawasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran publik di Provinsi Lampung.(lis/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *