PTSL, Ini Kata Anggota DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan harga terkait program PTSL yang wajib dibayarkan oleh warga.

“Kalau itu bersifat kebijaksanaan itu lumrah, tetapi kalau sudah dipatok itu namanya pungli. Ini kan diduga ada yang dipatok Rp 1 juta dan Rp 2,5 juta, itu yang saya temukan seperti itu,” ucapnya, Kamis, (15/5/2025).

Ia menyarankan kepada warga yang menjadi korban pungli program PTSL untuk melaporkan kepada dirinya.

“Bagi warga yang merasa keberatan dengan PTSL dipatok harganya terlalu besar silakan melaporkan ke saya. Saya sudah menemukan laporan ada dugaan pungli PTSL di beberapa kelurahan, tetapi mudah-mudahan tidak terjadi di semua Kelurahan,” ungkapnya

Ia pun mengimbau kepada para oknum yang terlibat secara langsung terkait program PTSL jangan lakukan pungli diluar harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Saya mengimbau kepada pihak yang terlibat program PTSL tidak mematok harga, dan RT/RW jangan membebani warga. Sebagai fungsi kontroling, saya selaku anggota DPRD akan melakukan fungsi pengawasan terkait program PTSL di Kecamatan Jatiasih,” tutupnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) di wilayah Kecamatan Jatiasih menjadi sorotan lantaran ada dugaan pungutan liar (pungli) kurang lebih sebesar Rp 1 juta yang terjadi kepada warga. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *