Diduga Palsukan Data Pribadi, Kadisdikbud Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Eka Afriana dilaporkan ke polisi.

Saudara kembar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dilaporkan elemen atas tuduhan memalsukan data pribadi untuk kepentingan pribadi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA, melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan data pribadi, Senin 2 Juni 2025.

Faqih didampingi kuasa hukumnya dari LBH Masa Perubahan, Muhammad Latief, S.H dan Busroni.

Dalam keterangannya, Latief menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut berkaitan erat dengan pengangkatan Eka Afriana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008.

Dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) disebut telah direkayasa.

Perubahan paling mencolok ditemukan pada data tanggal lahir: dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973.

Tujuannya diduga untuk mengakali batas usia maksimal pendaftaran CPNS yang saat itu dibatasi hingga 35 tahun. Berdasarkan data asli, terlapor kala itu telah berusia 38 tahun.

“Atas tindakan tersebut, terlapor patut diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tegas Latief.

Latief menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi masuk ranah pidana serius yang mencoreng integritas birokrasi negara.

Latief menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila dibiarkan.

“Kami tidak sekadar membela pelapor. Kami membela kepentingan publik. Bila aparatur bisa lolos dengan cara-cara curang seperti ini, maka yang dirusak bukan hanya sistem hukum, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” ujarnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *