Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap menindaklanjuti dugaan korupsi di (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Disdikbud Lampung Barat.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan mengapresiasi dengan adanya masyarakat yang menyampaikan informasi pada Kejati.
Upaya laporan itu kata dia, sebagai bentuk kepercayaan masyarakat pada korp adiyaksa untuk memerangi tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi dengan laporan masyarakat. Dengan adanya informasi itu, nantinya tim kami akan menelaah laporan tersebut (dugaan korupsi di Disdikbud Lampung Barat),” kata dia, Rabu (28/5).
Diketahui, LSM LANTANG gelar aksi di Kejati Lampung, mereka mendesak Kejati untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Disdikbud Lampung Barat, Selasa, 27 Mei 2025. Dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Lampung Barat yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ketua LSM LANTANG, Arapat, menyampaikan pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan informasi dari hasil penelusuran lapangan dan sumber-sumber terbuka yang mengarah pada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Beberapa temuan awal kami menunjukkan adanya potensi mark-up anggaran, indikasi pemecahan kegiatan, penggunaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diragukan validitasnya, serta potensi konflik kepentingan dalam penunjukan pelaksana kegiatan,” ujar Arapat.
Ia menyebut pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain belanja konsumsi, biaya sewa hotel, alat tulis kantor, perjalanan dinas, hingga proyek rehabilitasi bangunan sekolah.
Menurut Arapat, dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan, dan oleh karena itu perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aksi yang diikuti oleh puluhan massa dari LSM LANTANG serta elemen masyarakat sipil ini telah menyampaikan tuntutan agar Kejati Lampung melakukan audit menyeluruh dan proses hukum secara transparan terhadap dugaan tersebut.
“Kami berharap Kejati Lampung merespons dengan serius. Ini bukan tuduhan, tapi desakan agar dugaan yang muncul di publik bisa dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tegas Arapat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, LSM LANTANG juga menyatakan siap mendorong pengungkapan kasus ini hingga ke tingkat nasional jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari aparat daerah.(ndi)
