PESAWARAN-DPC Partai Demokrat Pesawaran dan jajaran menyampaikan keberatan atas keputusan KPU Pesawaran yang telah menerima berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb yang dinilai cacat hukum dan tidak melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi
“Terkait penolakan kami terhadap pengumuman KPU Pesawaran dan berita acara yang kami terima, kami rasa ini tidak adil. Karena kami menilai KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI. Sehingga kami keberatan atas keputusan KPU kepada calon kami. Karena sudah jelas putusan dari MK adalah tiga partai mengusung satu calon,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi DP usai sampaikan surat keberatan ke KPU setempat, Rabu 12 Maret 2025.
Pihaknya berpendapat, atas ketetapan KPU yang menerima pendaftaran dan memenuhi syarat terhadap calon Supriyanto – Suriansyah Ralieb tidak berdasarkan putusan MK dan cacat hukum
“Terhadap keputusan KPU yang telah menerima Supriyanto- Suriansyah menurut kami cacat hukum. Karena ada satu parpol yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada calon yang diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Pesawaran,” jelasnya.
Ketika tidak ada kesepakatan tiga parpol, maka lanjut adin Aries, bahwa PSU tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu pihaknya menyampaikan keberatan dan ingin mempertanyakan dasar KPU menjalankan tahapan PSU tersebut.
“Apakah dasarnya dari Putusan MK, atau dari putusan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil Bupati Pesawaran,” pungkasnya. (Rls)