Bekasi – Lussi Rusdiyanti (41), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah memperjuangkan haknya atas sertifikat rumah yang belum diterbitkan, meskipun telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN Cabang Kelapa Gading Square sejak tahun 2019.
Lussi, yang saat ini tinggal di Perumahan Griya Husada Asri, Cijengkol, Setu, membeli rumah tersebut melalui skema KPR pada 7 Oktober 2015 dengan harga Rp 295 juta. Awalnya, ia mencicil selama tiga tahun, hingga akhirnya pada 9 Januari 2019, ia mendapatkan rezeki untuk melunasi KPR lebih awal, pada angsuran ke-38. Namun, hingga kini, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang seharusnya ia terima tak kunjung diberikan.
Perumahan ini awalnya dibangun untuk kebutuhan perumahan karyawan RSUD Kota Bekasi. . Namun, seiring berjalannya waktu, mungkin karena jaraknya yang jauh antara perumahan di Cijengkol, Setu, dengan tempat kerja di RSUD Kota Bekasi, sebagian unit perumahan dijual ke masyarakat umum. Lussi bukan pegawai RSUD Kota Bekasi, melainkan warga umum yang membeli unit di perumahan ini. Perumahan ini juga telah beberapa kali berganti developer, dengan yang terakhir adalah PT. Cipta Mukti Lestari. Saat Lussi membeli unit rumahnya pada tahun 2015, ketua koperasi masih dijabat oleh dr. Apifuddin Ahmad. Meskipun ia tidak mengetahui siapa developer sebelumnya, saat dirinya membeli rumah, developer yang menangani adalah PT. Cipta Mukti Lestari. Di blok tempat tinggalnya, terdapat tiga orang yang juga telah melunasi KPR mereka, tetapi hingga kini belum mendapatkan sertifikat. Banyak warga di perumahan ini yang mengalami nasib serupa, namun mereka enggan untuk berbicara secara terbuka atau menggugat, lebih memilih menunggu kepastian.
Perumahan Griya Husada Asri sendiri memiliki sekitar 540 Kepala Keluarga (KK), di mana sebagian besar masih menghadapi kendala dalam memperoleh sertifikat kepemilikan rumah mereka.
Selama enam tahun terakhir, Lussi telah berusaha mencari kepastian dari berbagai pihak, termasuk Bank BTN Cabang Kelapa Gading Square, Notaris Ambiati, dan Developer PT Cipta Mukti Lestari. Namun, hingga kini ia belum mendapat informasi jelas mengenai alasan keterlambatan penerbitan sertifikat.
“Saya hanya rakyat kecil yang meminta hak saya setelah kewajiban saya telah saya tunaikan. Saya membeli rumah ini dengan keringat dan air mata, tetapi sampai sekarang saya masih berjuang untuk mendapatkan legalitas kepemilikan rumah saya,” ujar Lussi dengan penuh harap.
Demi mendapatkan keadilan, Lussi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 25 Maret 2024, dengan Direktur Utama Bank BTN sebagai tergugat utama. Turut tergugat dalam kasus ini adalah Notaris Ambiati, Ketua Koperasi RSUD Kota Bekasi saat itu, yakni dr. Apifuddin Ahmad, Developer PT Cipta Mukti Lestari, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Sidang berlangsung selama 10 bulan, tetapi hanya Bank BTN dan Notaris yang hadir. Pihak developer, ketua koperasi RSUD Kota Bekasi, serta BPN Kabupaten Bekasi tidak pernah hadir dalam persidangan. Pada 11 Desember 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gede Sunarjana, S.H., M.H., membacakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Tak menyerah, Lussi kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2024. Ia berharap perjuangannya membuahkan hasil dan haknya sebagai pemilik sah rumah tersebut segera diakui secara hukum.
*Permohonan Bantuan kepada Presiden dan Menteri Terkait*
Lussi kini memohon perhatian dari Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Kepada siapa lagi saya harus meminta tolong di negara ini kalau tidak kepada para pemimpin bangsa? Siapa yang akan memperjuangkan nasib rakyat kecil seperti saya jika semua jalan untuk mendapatkan hak saya sepertinya tertutup?” ujarnya.
Dalam perjuangannya, Lussi juga mengajak warga lain yang mengalami masalah serupa untuk bersama-sama menuntut hak mereka. “Saya tahu banyak warga lain di perumahan ini yang juga belum mendapatkan sertifikat rumah mereka. Saya mengajak semua yang mengalami hal yang sama untuk bersuara, berani menuntut hak kita bersama. Jika kita bersatu, kita memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Lussi berharap warga yang masih menunggu sertifikat mereka tidak lagi takut untuk berbicara dan memperjuangkan hak mereka sebagai pemilik rumah yang sah. (Lis)