Kepala Bapenda Lampung: Tidak Ada Tempat bagi Pungli di Samsat

Bandarlampung,-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat, Kamis (13/2/2025).

Menyusul adanya laporan dugaan pungli yang dilakukan dua oknum ASN berinisial HK dan SK di UPTD Wilayah I Samsat Kota Bandarlampung, Slamet Riyadi memastikan bahwa keduanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung, maka Bapenda akan memberikan sanksi tegas,” tegas Slamet Riyadi kepada awak media, menanggapi laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan di luar ketentuan resmi.

Sebelumnya, kedua oknum tersebut dikabarkan telah ditarik dari Samsat Rajabasa ke kantor Bapenda Lampung setelah adanya keluhan dari wajib pajak. Berdasarkan penelusuran, mereka diduga terlibat dalam pungutan biaya tambahan terhadap wajib pajak yang tidak hadir langsung atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang seharusnya dipenuhi.

Diketahui, dugaan pungli ini disebut melibatkan biaya siluman dalam berbagai proses administrasi kendaraan, termasuk balik nama, cek fisik, dan penggantian plat nomor.

Slamet Riyadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membersihkan layanan Samsat dari oknum-oknum yang merusak citra institusi dan merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli di Samsat.

“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan. Pelayanan publik harus berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Bapenda Lampung berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan dan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prosedur resmi.

Diberitakan sebelumnya, Meski sudah ada upaya untuk memberantas pungutan liar (pungli), faktanya, praktik ilegal ini masih saja berlangsung di UPTD Wilayah I Samsat Kota Bandar Lampung dan sekitarnya. Menurut temuan Helo Indonesia, wajib pajak yang tidak hadir langsung atau memiliki data tidak lengkap malah dibebani biaya tambahan yang mencekik, jauh melebihi ketentuan resmi.

Penyelidikan kami mengungkapkan bahwa oknum-oknum yang berada di dalam sistem Samsat, baik ASN maupun pihak luar, masih saja memanfaatkan celah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang seharusnya memudahkan warga justru menjadi lahan empuk bagi mereka yang ingin “bermain” dengan pungli.

Baru-baru ini, dua oknum ASN berinisial HK dan SK yang diduga terlibat dalam praktik ini, ditarik kembali ke Bapenda Lampung setelah adanya keluhan dari wajib pajak. Keduanya dikenal sebagai “pemain lama” yang terlibat dalam aliran pungli, khususnya bagi wajib pajak yang tidak hadir atau tidak membawa data lengkap. Samsat yang seharusnya melibatkan tiga lembaga—Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja—malah menjadi ajang permainan pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dari celah yang ada.

Salah satu warga, NT, mengungkapkan bahwa ia terpaksa membayar biaya balik nama (BBN) kendaraan jauh lebih mahal daripada angka yang tercantum secara resmi. Biaya tambahan yang dibebankan padanya antara lain untuk cek fisik, ACC KTP, penulisan BPKB, dan biaya ganti plat nomor. Semua ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sangat memberatkan.

Laporan lain mengungkapkan rincian pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Misalnya, biaya ganti plat nomor untuk kendaraan roda dua (R2) non-KTP dikenakan Rp150 ribu, sedangkan untuk roda empat (R4) yang pajaknya hidup, biaya tersebut mencapai Rp300 ribu, bahkan hingga Rp500 ribu untuk yang pajaknya mati. Selain itu, biaya untuk cek fisik kendaraan roda dua sebesar Rp75 ribu dan mobil Rp200 ribu, yang jelas jauh dari ketentuan resmi.

“Selama ini kami datang dengan dokumen lengkap, tetapi tetap saja dikenakan biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur. Ini jelas tindakan mafia pungli di dalam Samsat,” ungkap salah seorang wajib pajak yang mengaku merasa dirugikan.

Meski ada prosedur yang jelas di Samsat, oknum-oknum tersebut masih bisa bebas melakukan praktik pungli. Jika seluruh proses diikuti dengan benar, wajib pajak tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan yang tidak sah. Hal ini membuktikan bahwa meski ada upaya untuk memberantas pungli, kenyataannya praktik tersebut masih merajalela dan terus melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *