Bandarlampung : Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah aset daerah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan.
“Imbauan saya pertama, eksekusi harus dilakukan secara humanis, jangan sampai ada hal yang tidak kita inginkan, seperti perseteruan dalam proses eksekusi,” kata Budiman AS, Rabu (12/2).
Budiman AS menambahkan bahwa masih banyak persoalan pertanahan yang saat ini dikuasai oleh warga namun belum terselesaikan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sesegera mungkin agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pemerintah harus cepat merespons persoalan tanah-tanah milik Pemda ini dengan melakukan inventarisasi lahan yang saat ini dikuasai masyarakat. Sehingga ke depan ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Budiman.
Menurutnya, dengan adanya inventarisasi yang jelas, status tanah yang digunakan oleh masyarakat akan menjadi lebih transparan, menghindari munculnya polemik di kemudian hari.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami aturan hukum yang ada dalam persoalan tanah ini, karena ini menyangkut kepemilikan aset negara yang harus jelas secara administrasi,” pungkasnya seperti dilansir lampung way.