Ketua JMSI Lampung Selatan Kecam Upaya Kriminalisasi Pimpinan Media Tinta Informasi

Bandarlampung -Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan Gandi Yusnadi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap pimpinan media online Tinta Informasi terkait adanya surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Bandarlampung atas laporan terkait pemberitaan prilaku pejabat dinas Sosial Pemkot Bandarlampung.

“Penyidik jangan memaksakan kehendak dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan media online Tinta Informasi Amuri Alpa, setelah kami pelajari terkait Laporan pejabat Dinas Sosial Pemkot Bandarlampung masuk dalam delik pers, artinya penyelesaian di dewan pers, karya pers tidak bisa dilaporkan,” kata Gandi, Selasa (11/2/2025).

Gandi mengatakan, pemanggilan terhadap amuri Alpa pimpinan media online Tinta Informasi, meski dalam bentuk undangan klarifikasi, namun hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Langkah Polres Bandarlampung diduga ada upaya interpensi untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti kerja pers dalam mencari informasi,” kata Gandi melalui siaran pers.
Gandi menyampaikan, semestinya perselisihan pers dalam rangka upaya sosial kontrol seharusnya menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE. Dimana diketahui sesuai rekomendasi Dewan Pers, Media online tinta Informasi telah mengajukan hak jawab.
“Semenstinya langkah ini menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana,” ungkapnya.

Gandi berharap Polresta Bandarlampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

“Kami insan pers sangat menghormati aturan hukum, seyogyanya Polresta Bandarlampung juga menghargai mekanisme dan kerja-kerja pers menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik,” ungkap Gandi.

Diketahui Amuri Alpa pimpinan media online Tinta Informasi telah dilaporkan dan dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, laporan dengan delik penyemaran nama baik dilakukan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandarlampung karena pemberitaan yang dipublikasikan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *