SKPI Perkuat Keabsahan Ijazah Aries Sandi Sidang MK

JAKARTA – Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati Pesawaran Aries Sandi, justru secara absloud memperkuat keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Dalam sidang tersebut, KPU dan Bawaslu Pesawaran menyampaikan jawaban yang tegas mengenai validitas dokumen yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon Bupati.

Menanggapi isu yang beredar, Mario Andreansyah, kuasa hukum Aries Sandi, menyatakan bahwa narasi yang menyebut kliennya tidak memiliki ijazah adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Aries Sandi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai calon Bupati. Ijazah terakhir yang digunakan adalah ijazah S2, bukan ijazah SMA, sehingga klaim bahwa beliau tidak memiliki ijazah tidak berdasar,” jelas Mario dalam keterangan persnya.

Mario juga menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan oleh Pemohon, yakni ijazah SMA, telah digantikan dengan SKPI Paket C/Kesetaraan yang diterbitkan pada 19 Juli 2018. Dokumen tersebut telah digunakan secara sah dan resmi dalam proses pendaftaran.

“Kami perlu luruskan bahwa Aries Sandi tidak menggunakan ijazah SMA saat mendaftar, melainkan SKPI yang dikeluarkan oleh Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Maka, tuduhan bahwa beliau tidak memiliki ijazah adalah salah,” lanjut Mario.

Jawaban dari KPU dalam sidang MK juga menguatkan posisi Aries Sandi sebagai calon Bupati yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Selain itu, Bawaslu menyatakan bahwa laporan terkait hal ini telah diklarifikasi oleh KPU dan dinyatakan sah.

“Semua proses administrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami keberatan dengan narasi yang menyebutkan Aries Sandi tidak memenuhi syarat, karena itu tidak benar,” tambah Mario.

Tim hukum Aries Sandi berharap masyarakat Kabupaten Pesawaran mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh narasi yang keliru.

“Kami berkeyakinan seluruh dalil pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak akan memengaruhi hasil Pilkada Pesawaran 2024, di mana Aries Sandi – Supriyanto terpilih sebagai Bupati Pesawaran,” pungkasnya. (Klis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *