Soal PAD, Begini Kata Anggota DPRD Lampung

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Senin (6/1/2025).

Adapun Opsen Pajak ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Terkait kebijakan ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti mendorong agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerja maksimal untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Diah mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penertiban dan pengawasan pajak.

“Kebijakan ini akan menjadi efektif jika pemda Lampung aktif menertibkan wajib pajak sehingga mengurangi terjadinya pelanggaran dan penundaan pembayaran,” ujar Diah kepada Tribun Lampung, Jumat (10/1/2025).

“Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat sehingga wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak,” imbuhnya

Meski begitu, Diah mengatakan jika kebijakan ini memiliki sejumlah potensi kendala untuk mencapai target sehingga opsen bisa jadi tidak efektif

“Sehingga, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan dana opsen tersebut untuk pengembangan ekonomi lokal dan program kabupaten/kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Diah mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga dapat menambah PAD.

“Pemerintah bisa melakukan kampanye kesadaran pajak melalui media sosial, pemberitaan, atau serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat,” seperti dilansir tribun lampung.

Selain itu, dia menilai bahwa pelayanan prima yang diberikan kepada wajib pajak juga akan membuat proses pembayaran pajak lebih mudah dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *