Bandar Lampung – Advokat Hermawan Kuasa Hukum Heri Ch Burmelli, korban pengrusakan bangunan permanen yang berdiri di atas tanah miliknya, mempertanyakan Polda Lampung yang tiba tiba mengalihkan penanganan kasus laporan klien kepada Polresta Bandarlampung.
Dalih, yang diajukan Polda Lampung bahwa locus delicti dan saksi berada diwilayah Polresta Bandar Lampung. Surat bernomor B/02/l/Res 1.10/2025/Dirreskrimum ditandatangani oleh AKBP Jumadi Sembiring.
Meski demikian, Hermawan mempertanyakan kenapa saat klien satu tahun yang lalu, ditersangkan dalam kasus pengrusakan beberapa batang pisang di lokasi yang sama, Polda saat itu nampak sangat agresif hingga penangkapan kliennya sampai sampai meminta bantuan Polda Metrojaya.
“Jelas sekali, ada perlakuan yang tidak sama di mata hukum, tatkala klien berhadapan dengan mantan ‘keluarga’ Baju Coklat. Oleh karenanya surat pelimpahan ke wilayah hukum Polresta menjadi rancu,” kata dia melalui siaran pers, Kamis (8/1).
“Klien kami jelas merasa dirugikan atas penghancuran rumah yang dibangun dilahan miliknya. Oleh karenanya mengadukan perkara pengrusakan tersebut ke Polda,” beber Hermawan SH, pengacara yang mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut Hermawan mengindikasikan adanya dugaan oknum Polisi yang berada di balik pengrusakan bangunan milik kliennya.
“Tapi, itu tergantung dari hasil penyidikan pihak kepolisian, apabila mengarah pada kebenaran kepada keterlibatan yang bersangkutan, sudah tentu kita minta Direktorat Propam Polda Lampung untuk mengusut dan menindaknya,” terang Hermawan.(lis/ndi)