Beroperasi 20 Tahun Lebih, PT Juang Jaya Abdi Alamw Belum Pernah Bayar Pajak Alat Berat ?

Bandar Lampung – Sejak beroperasi lebih dari 20 tahun lalu PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Sidomulyo Lampung Selatan diduga belum pernah membayar pajak alat berat (PAB).

Manager General Affair PT. JJAA, Thamaroni Usman mengaku pihaknya belum pernah melakukan pembayaran PAB sejak PT. JJAA berdiri, kata dia, terkait PAB seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung belum ada yang melakukan kontribusi pembayaran alat berat.
“Karena saat ini masih dalam tahap pendataan oleh Bapenda. Tahun sebelumnya tidak ada pajak,” kata dia, Jumat (3/1) malam.

Ia mengaku, saat ini pihaknya baru mengumpulkan data form, baru sosialisasi.

“Kita baru dapat info tahun lalu, Desember ini sosialisasi, difasilitasi Dinas Tenaga Kerja. Kita enggak tahu (soal PAB) baru sosialisasi, isi form karena akhir tahun, masukan data,” ucap dia.

Thamaroni Usman belum bisa menjawab berat unit alat berat yang dimiliki PT. JJAA secara pasti.
“Untuk data akan kita serahkan ke pihak Bapenda yang berwenang mengurus hal tersebut,” kata dia.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi memaparkan, dasar hukum penarikan pajak alat berat adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022.

Ia mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan PAB beberapa kali yang dilakukan, salah satunya pada Oktober 2024 lalu di Hotel Emersia Bandar Lampung dengan mengundang perusahaan pemilik alat berat melalui APINDO.

“Pajak alat berat sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB),” kata dia.

Ia menyarankan pihak perusahaan seperti PT Juang Jaya Abadi Alam untuk taat pajak.

“Untuk penjelasan detail dan tata cara pembayaran, silahkan PT. Juang Jaya Abdi Alam Sidomulyo mendatangi UPTD Bapenda Lampung Selatan atau ke Bapenda Provinsi Lampung,” kata dia.
Diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mendata ada 20 perusahaan memiliki alat berat. Dari 20 perusahaan itu, baru satu yang telah membayar. Yaitu PT Rindang 31 dengan 11 alat berat. Yang lain? Mangkir dengan berbagai alasan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Lampung Intania Purnamai.

“Ada 20 perusahaan yang terdata memiliki alat berat. Totalnya 418 unit alat berat,” kata Intan.

Dia menjelaskan, baru satu perusahaan yang sudah membayar pajak alat berat. “Yang sudah membayar PT Rindang 31 sebanyak 11 unit dengan realisasi Rp14 juta,” jelasnya.

Meski demikian, menurut dia, sudah ada perusahaan yang hendak membayar, yaitu Lotte Shoping Indonesia.
“Tapi karena mereka sudah tutup administrasinya, jadi akan membayar tahun depan,” sebutnya.

Dia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, ada 57 perusahaan yang berpotensi memiliki alat berat. “Setelah kita surat ada yang merespon, tapi tidak semua perusahaan memberikan data alat beratnya dengan beberapa alasan,” sebutnya.

Di antaranya perusahaan tidak lagi memiliki, menggunakan atau menyewa alat berat. ada juga alat berat yang telah dipindakan ke kantor cabang di luar Lampung.

“Lalu, perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat. Tapi sampai saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara, menurut dia, ada juga perusahaan yang tidak merespon atau menanggapi surat dari Bapenda.

Berikut nama perusahaan yang mangkir bayar pajak alat berat: PT Tunas Baru Lampung, PT Gunung Aji Jaya, PT Great Giant Pineaple, PT Bumi Madu Mandiri, PT Bangun Nusa Indah Lampung, PT Gunung Mas Persada Karya.

Selanjutnya, PT Sweet Indo Lampung, PT Austasia Stockfeed, PT Water Index Tirta Lestari, PT Bangun Tata Lampung Asri, PT Budi Dwiyasa Perkasa A, PT Budi Dwiyasa Perkasa B dan PT Budi Nusa Cipta Wahana.

1. PT Bumi Sakti Perdana Laujaya 10 Unit2. PT Central Intan.

Berikut daftar perusahaan yang belum membayar Pajak Alat Berat:

Lampung Selatan1. PT Lambang Jaya 1 Unit2. PT CJ Feed And Care Indonesia 8 unit3. PT Sugar Labinta 4 Unit4. PT Juang Jaya Abadi Alam 9 Unit5. PT Lotte Shoping Indonesia 2 Unit6. Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur 8 Unit7. PT Coca Cola Botling Indonesia 2 Unit8. PT New Hope 4 Unit9. PT Indofood CPB Sukses Makmur 4 Unit

Lampung Utara

1. PT Nakau 6 Unit2. PT Puncak Menara Siger Mas 1 Unit3. PT Jaya Agro Mandiri 2 Unit4. PT Min Gook 2 UnitWaykanan1. PT Pemuka Sakti Manis Indah 308 Unit2. PT Budi Lampung Sejahtera 24 Unit3. PT Budi Starch & Sweetener Way Giham 3 Unit
Tulangbawang

PT Menggala Sawit Indo 3 Unit
Tulangbawang Barat. (Lis/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *