Ribuan Gaji Honor Pesawaran Belum Digaji Lima Bulan, Disdik: Ada di BPKAD

Pesawaran – Insentif guru honorer yang belum terbayar oleh Pemkab Pesawaran, Lampung.
Intensif ini harusnya dibayar kepada seluruh guru honorer Kabupaten Pesawaran. Siti Rivngatin salah satu guru honorer di Kabupaten Pesawaran mewakili seluruh tenaga guru honorer menunjuk kuasa kepada Ketua Peradi Gedung Tataan Dr (Can) Nurul Hidayah, yang juga Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, meminta Pemkab Pesawaran supaya bisa mengurus nasib guru honorer yang belum dibayar insentifnya selama 5 bulan.

“Iya benar, Saya mewakili seluruh guru honorer di Kabupaten Pesawaran, yang mana sampai sekarang gajih kami semua yang tergolong di PGHM dan FTHSNI selama 5 bulan ini belum terbayar, sedangkan tahun 2024 sudah mau habis,” ucapnya, Senin (23/12/2024).

Nurul Hidayah mengaku telah menanyakan persoalan ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna untuk konfirmasi kepada kepala dinas Pendidikan guna menanyakan terkait gajih guru honorer yang tertunda.

“Tadi saya sudah ke Dinas Pendidikan namun tidak bertemu dengan Kadisnya. Saya hanya bertemu dengan Kabid P2K Pradana Utama dan Kasienya Topon. Saya juga telah mengirim surat kepada Bupati Pesawaran, Ketua DPRD Pesawaran dan Kapolres Pesawaran, Supaya masalah yang lagi viral ini cepat diselesaikan,” kata Nurul Hidayah kepada Media.

Kabid P2K Dinas Pendidikan Pesawaran, Pradana Utama didampingi oleh kasie Topan mewakili Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, menerangkan Dinas Pendidikan hanya wadah saja dan yang mencairkan di BPKAD Kabupaten Pesawaran,

“Dinas Pendidikan hanya wadah saja, untuk pencairan gajih honorer itu ada di BPKAD Pesawaran, Kami dari pihak Dinas Pendidikan akan melengkapi data dan kalau sudah selesai akan kami serahkan ke BPKAD,” ujarnya.

Nurul Hidayah menambahkan, agar semua Ketua Forum PGHM dan FTHSNI kabupaten dan kecamatan agar dipanggil karena ada dugaan pungli.

“Disini ada dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak koordinator tingkat kecamatan dan kabupaten. Saya mendapat informasi karena setiap bulan pencairan ada yang diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp20 ribu-Rp30 ribu. Nah ini peruntukannya seperti apa dan digunakan untuk apa, karena ini bukan sedikit tenaga honorer tapi ribuan tenaga honorer,” tutupnya.(klis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *