Bandarlampung, – Soal komersialisasi lapangan tembak di Sukarame, Kota Bandarlampung, Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk segera mengurus izin dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Yanuar Irawan saat dikonfirmasi terkait adanya komersialisasi lapangan tembak yang dilakukan Pengurus Provinsi Perbakin Lampung.
“Sudah lama kami sampaikan ke Dispora Lampung agar lapangan tersebut diurus izin agar bisa memberikan PAD, namun hingga saat ini hal itu belum diwujudkan,” ujar Yanuar Irawan, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, Lapangan tembak yang dikenakan biaya sewa dan dikelola oleh pemerintah provinsi tersebut harus menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Lapangan itu dikelola oleh pemerintah provinsi, dan itu ada biaya sewanya, kenapa tidak kita buatkan PAD nya,” tambah Yanuar.
Diketahui sebelumnya, Lapangan tembak yang berlokasi di Jl. Endro Suratmin, Sukarame tersebut dikenakan biaya sewa diantaranya;
Latihan senapan angin:
• Anggota Perbakin siang hari Rp10 ribu, malam hari Rp15 ribu.
• Umum Rp20 ribu untuk siang maupun malam.
Latihan senjata api:
• Anggota Perbakin Rp25 ribu.
• Umum Rp50 ribu.
Pengprov Perbakin Lampung bahkan rutin mengadakan kegiatan komersial, seperti Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 yang telah dilakukan pada 20-21 Juli 2024 lalu. Biaya pendaftaran untuk kategori IPSC mencapai Rp 12.500.000, sementara TNI/Polri sebesar Rp4.500.000.
Menurut informasi yang dihimpun, biaya penggunaan lapangan tembak tersebut diduga masuk ke kantong pribadi pengelola tanpa memberikan kontribusi terhadap PAD. Bahkan, Dispora Lampung dinilai melakukan pembiaran terhadap komersialisasi yang tidak transparan tersebut. (Alb)