Bandar Lampung – Oknum guru honorer MAN 2 Bandar Lampung berinisial IS dilaporkan salah satu wali murid laki-laki ke Polresta Bandar Lampung.
IS dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur yang tidak lain siswanya sendiri berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024.
S ibu korban warga Natar, Lampung Selatan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Kronologi kejadiannya, IS, diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara menghubungi korban untuk datang ke rumah IS kemudian IS menyuruh korban untuk memegang dan memainkan kemaluan korban, kejadian pada 8 Maret lalu.
Sementara oknum guru honorer MAN 2 Bandar Lampung, IS saat dikonfirmasi berkilah ihwal laporan tersebut dan enggan menjawab rentetan pertanyaan wartawan.
“Ini (STPL) dapat siapa? Sudah diklarifikasi ke yang bersangkutan (korban) ? Hasilnya apa,?Siapa juga nama anaknya,” tulis IS, Senin (25/11). (Ndi)