LAMSEL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Bumi Khagom Mufakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada kamis (07/11/2024), dibuka Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar, serta diikuti perwakilan dari dinas instansi terkait.
Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius Irza, S.Hut., mengatakan bahwa RPPLH merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut menjadi hal yang penting untuk didiskusikan.
Menurutnya, dengan adanya FGD maka dapat menganalisis potensi risiko dan dampak terhadap lingkungan serta menyusun strategi untuk mengatasi tantangan lingkungan.
“FGD ini harus diikuti dengan serius dan seksama. Supaya RPPLH ini dapat tersusun dengan baik dan sistematis yang tentunya dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan hidup,” kata Yudhius.
Sementara, mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Dulkahar menyampaikan, dilaksanakannya FGD terkait penyusunan dokumen RPPLH itu sebagai acuan yang dapat menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan.
“Bahwa terdapat banyak aktivitas ekonomi dan sosial yang terkadang dapat berdampak pada permasalahan lingkungan hidup seperti banjir, pencemaran air dan udara. Untuk menyikapi hal tersebut maka RPPLH berperan sangat penting,” ujar Dulkahar.
Diakhir Dulkahar mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sangat mengapersiasi kerja keras Dinas Lingkungan Hidup yang telah menginisiasi kegiatan FGD tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini sebagai langkah awal dalam pengelolaan lingkungan hidup di Lampung Selatan,” kata Dulkahar. (Sup)