PTPN IV Regional 7 Dukung Peremajaan Sawit Rakyat

 

MUSIBANYUASIN– Mendukung Program Strategis Nasional pemerintah melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting, PTPN IV Regional 7 melakukan penandatanganan off taker dengan petani sawit yang ada di Kabupaten Musibanyuasin, Selasa (22/10/2024), bertempat di PKS Talang Sawit.
Penandatanganan kerjasama ini sebagai bentuk dukungan PTPN IV Regional 7 kepada Lembaga Pekebun serta Petani yang merupakan bagian dari stakeholders, PTPN IV Regional 7 menginisiasi untuk mengenalkan produk Perusahaan Mitra. Hal ini dikatakan Region Head PTPN IV Reg 7 Denny Ramadhan.
Ia berharap dengan penandatanganan MoU ini petani dapat mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau.
Menurutnya, untuk mensukseskan program PSR dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seluas 60.000 Ha sampai dengan tahun 2026. Dukungan PTPN IV Regional 7 (dahulu PTPN VII) terhadap PSR sudah diwujudkan dengan bukti konkret terealisasinya PSR di eks-plasma PIR-Sus IIA Sungai Niru dan PIR-Sus IIB Sungai Lengi, dimana Peran aktif PTPN IV Regional 7 dalam PSR sebagai mitra offtaker dan pendamping teknis.
“Hadirnya skema pembiayaan BPDPKS dalam PSR merupakan harapan baru bagi Pekebun kelapa sawit secara umum dan secara khusus Pekebun eks Plasma, untuk memperbaiki kesejahteraan Pekebun,” papar Denny
Ia juga menghimbau Pekebun Plasma NES VI Talang Sawit untuk terlibat secara aktif mengikuti program PSR, karena masih banyak potensi untuk diremajakan, berdasarkan data luasan Plasma.
PSR ini merupakan harapan baru pekebun sawit, kami akan terus memberikan yang terbaik kepada pekebun bagi dari segi pelayanan maupun pembayaran. Kalau dulu pembayaran dilakukan H+30, sekarang sudah lebih baik menjadi H+1.
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir mengatakan BPDPKS sudah melaksanakan beberapa program dari tahun 2016 hingga sekarang. Salah satunya melaksanakan peremajaan replanting sawit. Saat ini propinsi yang paling banyak melakukan replanting mengikuti program PSR yakni Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan hingga September 2024, pemerintah telah menyalurkan Rp9,66 triliun dengan luas lahan 344.792 hektare (ha) yang diterima 154.866 pekebun. Dan setiap tahunnya pemerintah menyiapkan Rp 3 triliun dana untuk PSR dan baru terserap sekitar Rp 1 Trilun per tahun. Berarti masih ada sekitar Rp 2 Trilun yang masih belum terserap oleh petani sawit.
Untuk itu, kata Ahmad Munir, para petani agar mengajukan melalui kelompok tani, dan PTPN IV Regional 7 agar bisa mendapatkan dana PSR. Sebagai upaya percepatan program PSR, tambah Ahmad Amir pemerintah menetapkan beberapa aturan khusus. Yakni pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan PSR menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Musi Banyuasin, Erdiansyah mengungkapkan ucapan terima kasih kepada PTPN IV Regional 7 yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan program PSR.
“Alhamdulillah masyarakat Muba Banyusain banyak yang mendapatkan pembiayaan. Program ini sangat membantu terutama dalam segi pembiayaan,” katanya.
Alangkah baiknya dengan kemitraan ini bisa menjadi kerjasama yang baik. Program replanting ini harus didukung, dengan kemitraan ini bisa menjalin kerjasama yang baik dari sisi tanaman maupun ekologi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *