Tidak Aktif Mengajar Karena Sakit dan Tidak Pernah Terima Surat Teguran, Guru ASN di Lampung Dipecat

Bandar Lampung – Sungguh malang nasib guru PNS Triningsih Aji, S.Pd., guru SMAN 1 Negeri Agung Way Kanan, Lampung yang dipecat dari PNS karena dianggap tidak melaksanakan tugas selama sekitar enam tahun meskipun 2 tahun terakhir dia mulai aktif mengajar.

 

Padahal, menurut pengakuan ibu dua anak ini, dia tidak melaksanakan tugas karena sakit. Dia menceritakan selepas melahirkan anak keduanya dia mengalami sakit yang parah dan harus menjalani beberapa kali operasi. Kondisi tersebut membuatnya harus fokus untuk pengobatan diri sampai benar-benar sembuh sehingga tidak bisa fokus melaksanakan tugas mengajar di sekolah.

 

Dia mengaku terkejut dan heran karena surat pemberhentian dirinya dari PNS baru keluar pada 2024, setelah dua tahun dia kembali aktif mengajar usai sembuh dari tumor yang dia derita.

 

“Saya mulai mengajar di SMAN 1 Negeri Agung pada 2008 sebagai guru honorer, kemudian pada 2010 saya diterima sebagai PNS dan tetap mengajar di sana,” ucap Triningsih, Kamis (31/10/2024).

 

“Pada 2016 saya mengalami sakit setelah melahirkan dan harus menjalani operasi sehingga tidak bisa melaksanakan tugas. Saya fokus pada penyembuhan diri saya dan tidak fokus pada tugas saya. Pada 2018 karena sekian lama tidak pernah melaksanakan tugas, dengan berat hati saya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS ke BKD Provinsi Lampung, tapi tidak diproses,” ungkapnya.

 

Selanjutnya dia menceritakan, pada 2022 dia sudah mulai sembuh dari sakit yang diderita dan mendapat kabar jika statusnya sebagai PNS masih aktif, sehingga dia mulai aktif lagi mengajar.

 

“Alhamdulillah pada 2022 saya sembuh. Setelah sembuh, saya dapat kabar kalau status PNS saya masih aktif. Lalu pada awal 2023 saya mulai kembali aktif mengajar. Setelah sekitar satu tahun aktif kembali, saya menemui bendahara sekolah Pak Agus Sutikno dan menanyakan gaji saya selama 5 tahun saya tidak aktif bagaimana,” tutur Triningsih.

 

“Saat itu Kepala SMAN 1 Negeri Agung, Sukirno, M.Pd. menjawab bahwa itu bukan hak saya. Ternyata, gaji saya selama lima tahun saya tidak aktif tidak dikembalikan ke kas negara, tapi digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Hal ini yang saya tanyakan, kalau memang dikembalikan ke kas negara, saya ikhlas,” bebernya.

 

Menurutnya, karena menanyakan hal ini, kepala SMAN 1 Negeri Agung kemudian membawa absensi kehadirannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Selanjutnya dia menceritakan pada akhir 2023 dia sudah dipanggil oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, bersama kepala sekolah dan para wakil kepala sekolah.

 

“Saya baru sekali itu dipanggil Inspektorat berkaitan dengan hal ini. Saat itu saya ceritakan semua kepada Inspektorat yang sebenarnya terjadi. Setelah dimediasi dan Inspektorat tahu, kami diminta untuk menyelesaikan di internal. Saat itu kami juga sudah diminta membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini di internal,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Triningsih menyampaikan pada 22 Oktober Kepala SMAN 1 Negeri Agung Sukirman, memberi informasi bahwa ada surat yang harus diambil di Dinas Pendidikan.

 

“Setelah dapat informasi dari Kepala Sekolah saya langsung ke dinas didampingi anak saya untuk mengambil surat dimaksud. Saya sangat terkejut saat menerima surat yang ternyata adalah surat pemberhentian saya sebagai PNS,” katanya.

 

Setelah menerima surat pemberhentian dirinya sebagai PNS, Triningsih yang merupakan single parent dengan dua anak ini, mengaku secara spontan membuat video terkait pemecatannya yang kini viral.

 

“Setelah menerima surat pemberhentian saya sebagai PNS, saya spontan bikin video di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Yang ngambil videonya anak saya. Saya merasa tidak pernah menerima teguran secara lisan atau surat peringatan. Tiba-tiba langsung surat pemberhentian,” pungkasnya. (Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *