Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan kelebihan anggaran kegiatan yang cukup besar di Kabupaten Tanggamus.
Pembayaran belanja makan minum pasien, belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan dan tenaga keamanan pada RSUD Batin Mangunang, Lampung tidak sesual ketentuan sebesar Rp603 juta lebih.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tanggamus menganggarkan belanja barang dan Jasa BLUD untuk RSUD Batin Mangunang sebesar Rp18 miliar lebih dan telah direalisasikan sebesar Rp14 miliar lebih atau sebesar 77,9746 dari anggaran, yang diantaranya digunakan untuk pembayaran belanja makan minum pasien di RSUD Batin Mangunang.
Selain itu, RSUD Batin Mangunang juga memperoleh dukungan APBD dengan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp26 miliar lebih dan realisasi sebesar Rp21 miliar lebih atau sebesar 82,106 dari anggaran. Anggaran ini diantaranya digunakan untuk membayar belanja jasa outsourcing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja BLUD diketahui bahwa terdapat kelebihan minum pasien berupa sembako, belanja jasa outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp229 juta lebih + Rp171 juta lebih menjadi Rp400 juta lebih. Kemudian penunjukkan penyedia tidak yang memadai dan terdapat keluarga pasien sebesar Rp207 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.
RSUD merealisasikan belanja sembako yang beras sebesar Rp1 miliar untuk membiayai penyediaan bahan pasien. RSUD Batin Mangunang melakukan menunjuk CV SBJ sebagai penyedia bahan makanan.
Hasil pemeriksaan BPK pembelanjaan makan minum pasien RSUD berdasarkan surat perjanjian yang dilakukan antara CV SBJ dan direktur RSUD yang ditandatangani pada tahun 2020. Kemudian sempat berhenti, kemudian dilanjutkan lagi tanpa adanya pembaruan surat perjanjian. Isi dari surat perjanjian ini secara garis besar berisi bahwa pihak CV SBJ berkewajiban untuk menyediakan bahan makan minum pasien berupa bahan mentah sembilan bahan pokok (sembako) sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan oleh instalasi gizi.
Dalam Perjanjian ini tidak mengatur mengenai kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian yang jelas. Pengadaan makan minum pasien yang dilakukan oleh RSUD berupa bahan makanan pokok dan snack yang selanjutnya diproses menjadi makanan siap saji oleh Instalasi Gizi. Kegiatan Instalasi Gizi dalam menentukan belanja makan minum pasien dimulai dari sore hari untuk melihat jumlah pasien yang ada kemudian ditambah 10-15 porsi untuk mengantisipasi apabila terjadi lonjakan pasien, setelah itu kebutuhan makan minum pasien disesuaikan dan dihitung berdasarkan menu harian yang sudah disusun oleh instalasi gizi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan antara buku penerimaan dan laporan pertanggung jawaban yang dilampirkan terdapat selisih volume sembako yang dipesan. Berdasarkan keterangan Kepala Instalasi Gizi dan PPTK diketahui bahwa pengajuan dokumen SPJ yang dilampirkan oleh CV SBJ tidak pernah dilakukan pencocokan data dengan buku penerimaan yang dibuat oleh bagian gudang sehingga dokumen SPJ yang dilampirkan langsung ditandatangani oleh PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan pihak instalasi gizi.
Pihak penyedia mengakui bahwa pihaknya melakukan markup (penambahan) jumlah barang yang dilampirkan pada SPJ. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukan bahwa pihak CV SBJ tidak melakukan pencatatan atas belanja sebenarnya dilakukan. Pengujian atas perbandingan data antara dokumen SPJ : SBJ dengan rekap penerimaan yang dibuat oleh pihak instalasi.
“Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 229 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.
Kemudian RSUD Batin Mangunang sejak tahun 2020 mem pekerjaan petugas kebersihan, terdapat tenaga honorer kebersihan sejumlah 15 orang akan jasa outsourcing, tenaga honorer kebersihan yang ada dialihfungsikan menjadi tenaga administrasi.
Berdasarkan hasil wawancara di lapangan terhadap pegawai outsourcing, terdapat perbedaan antara nilai yang ada dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang sebenarnya diterima yaitu gaji pokok, tunjangan hari raya dan fasilitas BPJS yang tidak sesuai dengan kontrak. Direktur PT TJM menjelaskan bahwa pada bulan Januari -Juni pembayaran gaji dibayarkan penuh sebesar UMP, namun pada bulan Juli – Desember pihak PT TJM menambah personel tenaga kebersihan sebanyak 5 orang menjadi 32 orang sehingga gaji yang diberikan berkurang dan tidak sesuai kontrak.
Penambahan personel jasa kebersihan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terhadap PPTK dan PPK serta tidak dilakukan oddendum terhadap kontrak. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil wawancara kepada PT TIM selaku penyedia jasa outsourcing menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran jasa outsourcing sebesar Rp229 juta lebih yang terdiri dari kelebihan bayar leader sebesar Rp12 juta lebih dan anggota sebesar Rp217 juta lebih.
Berdasarkan hasil wawancara di lapangan terhadap tenaga keamanan outsourcing diketahui terdapat perbedaan antara nilai yang ada di SPJ dengan nilai yang sebenarnya diterima. Seperti gaji pokok di bawah UMP, tunjangan hari raya yang tidak sesuai kontrak dan fasilitas BPJS yang tidak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ dan hasil wawancara kepada PT TJM selaku penyedia jasa outsourcing tenaga keamanan menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran jasa outsourcing keamanan sebesar Rp171 juta lebih.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja makan minum pasien, belanja Jasa outsourcing tenaga kebersihan dan Belanja Jasa outsourcing petugas keamanan sebesar Rp608 juta lebih (Rp207 juta lebih + Rp229 juta lebih + Rp171 juta lebih.
“Hal tersebut disebabkan di antaranya Direktur RSUD selaku PPK kurang optimal dalam dalam pelaksanaan belanja BLUD. PPTK RSUD, penyedia jasa tidak melaksanakan kontrak,” demikian petikan LHP BPK.
Sementara Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus, Theresia Hutabarat saat dikonfirmasi ihwal temuan BPK RI, menyarankan awak media mengkonfirmasi ke inspektorat setempat.
“Sudah ditindak lanjutin Pak. Saran saya mohon koordinasi ke Inspektorat saja. Ke Inspektorat aja biar klarifikasinya jelas beserta datanya,” kata dia.
Namun Theresia enggan menjawab rentetan pertanyaan yang ditujukan pada dirinya. (Ndi)