Termasuk Bapperida Tanggamus, Belanja Bahan Bakar 9 OPD Jadi Temuan BPK RI

Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp494 miliar lebih dan telah direalisasikan sebesar Rp386 miliar lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan terdapat kelemahan di bahan bakar dan pelumas pada tiga OPD. BPK merekomendasikan untuk memproses kepada pihak terkait sesuai ketentuan. Badan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan badan OPD lainnya menunjukkan permasalahan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp235 juta lebih.

Pengeluaran belanja bahan bakar diberikan kepada pemegang kendaraan dinas agar digunakan untuk menunjang aktifitas operasional pemerintah, mulai dari transportasi pejabat, mobilitas operasional, hingga untuk mengoptimalkan kinerja dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Hasil pemeriksaan alas dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar menunjukkan bahwa pertanggungjawaban biaya bahan bakar tidak didukung dengan bukti yang dikeluarkan dari SPBU tempat pembelian BBM. Hasil konfirmasi yang dilakukan kepada supervisor dan admin pada SPBU yang tertera di nota pembelian BBM menyatakan bahwa struk BBM yang digunakan bukan berasal dari penyedia, pihak ketiga, SPBU terkait.

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran atas pengelolaan pertanggungjawaban pembelian BBM menyatakan bahwa pengelolaan SPJ melalui mekanisme reimburse, pemegang kendaraan menyerahkan SPJ berupa nota pembelian struk pembelian ke PPTK setiap akhir bulan, kemudian PPTK melakukan verifikasi terhadap SPJ BBM tersebut dan diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
Setelah ditandatangani oleh KPA, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran penggantian belanja BBM kepada pemegang kendaraan dinas operasional berdasarkan batasan tertinggi yang diatur dalam Peraturan Bupati tentang standar harga satuan.

Hasil wawancara dengan PPTK dan bendahara pengeluaran menyatakan bahwa bukti pertanggungjawaban pembelian BBM dibuat, dicetak kembali oleh staf di bagian umum atau pemegang kendaraan dinas itu sendiri, kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran biaya pemakaian bahan bakar per bulan.

Sampai pemeriksaan berakhir, Bapperida dan OPD lainnya tidak dapat menyampaikan berasal dari penyedia, pihak ketiga dengan alasan struk pejabat terkait menjelaskan bahwa setiap pembelian bahan bakar untuk kebutuhan dilampirkan dalam SPJ bukan yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan dugaan ketidak sesuai dengan penggunaan bahan bakar sebesar Rp235 juta lebih.
Pembayaran belanja pelumas pada Bapperida dan OPD lainnya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp80 juta lebih.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pelumas menunjukkan penggantian pelumas pada kendaraan dinas tidak berdasarkan jarak tempuh dan kewajaran jangka waktu. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban diketahui pemegang kendaraan dinas melakukan penggantian pelumas setiap bulan. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada petugas mekanik bengkel menyatakan bahwa waktu penggantian pelumas wajarnya berdasarkan jarak tempuh kendaraan dan waktu penggantian pelumas tercepat jika menggunakan jarak tempuh kendaraan yaitu sejauh KM atau setiap 6 bulan sekali.

“Selanjutnya mekanik bengkel menyatakan bahwa setiap selesai dilakukannya penggantian pelumas akan diberikan gantungan tag sebagai pengingat penggantian pelumas berikutnya, tetapi saat mekanik melakukan penggantian pelumas gantungan tag tersebut sering tidak ada, ” tulis LHP BPK RI.

Kemudian BPK RI merinci, hasil konfirmasi lebih lanjut kepada pemilik bengkel menyatakan bahwa setiap akan melakukan penggantian pelumas pihak Pemda terlebih dahulu menghubungi pihak bengkel, kemudian dilakukan penggantian oleh mekanik bengkel, pembayaran akan ditagihkan pihak bengkel kepada PPTK, bendahara masing-masing dinas. Dengan ketidakwajaran pembelian pelumas atas kendaraan dinas, PPTK dan Bendahara OPD terkait membuat analisis kewajaran penggantian pelumas yang tidak wajar. Seperti di Bapperida mencapai Rp6 juta lebih.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp283 juta lebih (Rp218 juta lebih + Rp64 juta lebih).

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala OPD terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas. PPK-SKPD pada OPD tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dan bukti- bukti pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas, pemegang kendaraan dinas tidak mempertanggungjawabkan pelumas dengan bukti yang sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pj. Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Kepala Bapperida, dan lainnya supaya melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan kendaraan dinas mempertanggungjawabkan Belanja pelumas dengan bukti yang sebenarnya.
Sementara Plt Kepala Bapperida Tanggamus, Feri Septiawan saat dikonfirmasi soal LHP BPK, justru memblokir nomor whatsapp wartawan (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *