Tuba – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 menemukan kegiatan yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih di BPKAD Tulang Bawang (Tuba)
Temukan itu untuk belanja Honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan
Sekretariat MPPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Tulang Bawang pada tahun 2023 menyajikan anggaran Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya dengan Sub Rincian Akun Belanja Honorarium Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan pada BPKAD sebesar Rp10 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp8.4 miliar lebih atau 79,66% dari anggaran. Belanja Honorarium tersebut antara lain direalisasikan untuk pembayaran Honorarium Majelis Pertimbangan
Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat MPPKD sebesar Rp1.5 miliar lebih Pemberian Honorarium pada pemerintah daerah secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Hasil analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan terhadap rincian pembayaran honorarium BPKAD, bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima pembayaran kepada masing-masing penerima, serta output pelaksanaan kegiatan MPPKD atas realisasi Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD, diketahui kondisi antara lain kesalahan Penganggaran Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD Bagan akun standar atas Belanja Honorarium pada Belanja Pegawai terdiri dari Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tulang Bawang menganggarkan Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan diantaranya berupa pemberian honorarium
MPPKD.
Berdasarkan data rincian MPPKD dan Sekretariat MPPKD yang diperoleh dari BPKAD sepanjang 2023, diketahui total Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp1.5 miliar lebih sudah termasuk pajak sebesar Rp184 juta lebih dengan rincian untuk periode Januari-Mei 2023 sebesar Rp330 juta, dan untuk periode Juni-Desember 2023 sebesar Rp1,2 miliar lebih, sehingga Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tahun 2023 yang direalisasikan kepada pegawai
sebesar Rp1.3 miliar lebih.
Hasil wawancara dengan TAPD terkait pemberian Honorarium MPPKD, menunjukkan TAPD tidak dapat memberikan penjelasan secara memadai terkait dasar penetapan tarif MPPKD. Lebih lanjut terkait adanya perubahan Keputusan Bupati yang salah satunya adalah terkait perubahan tarif TPKD, TAPD menjelaskan kenaikan tarif tersebut dikarenakan adanya penghentian pembayaran Belanja Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada kode rekening Belanja Jasa Pengelolaan BMD pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2023. Alokasi Belanja Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada kode rekening Belanja Jasa Pengelolaan BMD tersebut selanjutnya direalisasikan dalam kode rekening Belanja Honorarium Penanggungjawab
Berdasarkan permasalahan di atas Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai ketentuan Perpres SHSR atas selisih tarif honorarium bulan Oktober 2023 dan pembayaran honorarium bulan Januari 2023 dan November-Desember 2023 yang tidak berhak dibayarkan Rp1,3 miliar lebih
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33. Berdasarkan permasalahan di atas Belanja Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD tidak sesuai ketentuan Perpres SHSR atas selisih tarif honorarium bulan Oktober 2023 dan pembayaran honorarium bulan Januari-September 2023 dan November-Desember 2023 yang tidak berhak dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar lebih,” demikian petikan LHP BPK RI.
Sementara Kaban BPKAD Tuba, Rustam belum berhasil dikonfirmasi. (Ndi)