Yus Bariyah Buka Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 di Lampung Timur

Warga diminta menjadi Pelopor dan Pelapor apabila mengetahui adanya tindak Kekerasan yang terjadi di lingkungan nya. Hal itu disampaikan oleh Titin Wahyuni, Plt Kepala Dinas P3KBP2KB Kabupaten Lampung Timur saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

”Ibu – ibu apakah siap menjadi pelopor dan pelapor !!?, dan serentak dijawab Siap!!” oleh para peserta yang hadir di Balaidesa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Jumat (27/9/24).
Titin mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah dengan saling perduli melakukan pengawasan di dalam rumah tangga dan lingkungan.

“Pola asuh terhadap anak juga menjadi kunci, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak” kata Titin.
Sementara Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menjamin seseorang (anak) tidak akan menjadi korban kekerasan.

“Atau sebaliknya, tidak ada yang bisa menjamin Seseorang tidak akan menjadi pelaku tindak Kekerasan, semua orang berpotensi menjadi korban maupun pelaku, baik itu orang terdekat, guru, pejabat dan lain sebagainya” kata Edi.

Menurut Edi, Sosialisasi merupakan salahsatu cara dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan.

“Seperti kegiatan reses saat ini, kiranya dapat diserap ilmunya dan dapat diaplikasikan di dalam keluarga maupun lingkungan, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tataran yang paling bawah” ungkapnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung, di Desa Sribhawono dibuka oleh Anggota DPRD provinsi Lampung dari fraksi PKB Yus Bariyah.

Yus Bariyah menyatakan keprihatinannya dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir akhir ini terjadi.

Ia meminta peserta sosialisasi dapat menimba ilmu dari para narasumber dan dapat membagikan kepada warga yang lain.
“Ibu ibu setelah pulang dari sosialisasi ini kiranya dapat getuk tular (berbagi ilmu) dengan yang lain. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan melindungi anak anak kita” ujar nya.
Yus Bariyah mengatakan, alokasi dana desa yang digelontorkan untuk perlindungan perempuan dan anak ditingkat desa hendaknya dapat digunakan dengan baik.
“Ada dana desa yang dikhususkan untuk perlindungan perempuan dan anak, mohon kiranya digunakan sebaik mungkin,” ungkapnya seperti dilansir radar24.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *