Lampung Timur – Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) di Sekretariat DPRD Lampung Timur menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai fantastik.
Kegiatan itu untuk belanja kegiatan kehumasan dan reses pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya di tahun 2023. Tahun lalu Pemkab Lampung Timur menganggarkan belanjabarang dan jasa sebesar Rp505 juta lebih, dan telah direalisasikan sebesar Rp445 juta lebih atau sebesar 88,1 5% dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut di antaranya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan hubungan masyarakat (kehumasan) dan kegiatan reses untuk keperluan makanan dan minuman, sewa kursi, bantuan transportasi, serta bantuan tenaga kebersihan.
Kemudian kegiatan reses yang dilakukan Anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Kegiatan reses dilakukan oleh 49 anggota dan pimpinan di tujuh Dapil di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dilakukan selama dua kali pada dalam setahun. Anggota DPRD menerima uang secara tunai sebesar
Rp10 juta.
BPK RI merinci, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut menunjukkan terdapat kegiatan kehumasan dan reses yang tidak dilaksanakan. Foto kegiatan yang disertakan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dapat dibuktikan keasliannya karena merupakan hasil penyuntingan atas foto kegiatan lama, atau tahun sebelumnya maupun foto kegiatan di desa yang bukan merupakan kegiatan kedinasan.
“Sebagian lainnya menyatakan bahwa tidak pernah ada, anggota DPRD yang datang ke desa untuk melaksanakan kegiatan reses maupun
kehumasan,” tulis LHP BPK.
Bahkan, pada 13 desa tidak pernah ada kegiatan atau acara oleh Anggota DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di lingkungan desa tersebut, baik balai desa maupun rumah warga.
Hasil konfirmasi secara uji petik terhadap fasilitator yang mendampingi angota DPRD, fasilitator tersebut melakukan pemesanan makanan di rumah makan, katering di sekitar lokasi dilaksanakannya reses.
Hasil konfirmasi kepada dua penyedia barang jasa menunjukkan bahwa harga nasi kotak dan snack yang ditransaksikan dengan penyedia barang/jasa tersebut lebih kecil dari yang dipertanggungjawabkan. Selama tahun 2023, RM Iy mendapatkan pesanan nasi kotak paling banyak 50 kotak seharga Rp30/kotak. Semua pesanan tersebut dibayar secara tunai dan tidak pernah menerima pembayaran secara transfer meskipun pemilik RM Iy menerima transferan dana dari pihak pemerintah daerah.
Dana transfer yang masuk ke rekening tersebut hampir seluruhnya ditarik 1-3 hari setelahnya. Penarikan dilakukan melalui ATM dalam beberapa kali karena terdapat batas maksimal penarikan harian. Sedangkan pada RM GY, harga nasi kotak dan snack masing-masing adalah Rp35 ribu dan Rp7 per kotak. Sehingga Belanja Barang dan Jasa pada beberapa kegiatan kehumasan dan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp606 juta lebih.
Atas kelebihan pembayaran belanja kegiatan kehumasan dan reses sebesar Rp606 juta lebih telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Sekretariat DPRD dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Timur atas Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Reses sebesar Rp5 juta lebih sesuai STS tanggal 3 Mei 2024.
“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja kegiatan Kehumasan dan Reses pada Sekretariat DPRD sebesar Rp600 juta lebih. Disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan kehumasan dan reses sesuai ketentuan,” tulis LHP BPK.(ndi)